Tok! Wanita Ini Divonis Hukuman Gantung karena Pasang Karikatur Nabi Muhammad di Status Whatsapp

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Jum'at, 21 Januari 2022 | 18:07 WIB
Tok! Wanita Ini Divonis Hukuman Gantung karena Pasang Karikatur Nabi Muhammad di Status Whatsapp
Ilustrasi eksekusi mati. (Shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman gantung pada seorang wanita Muslim karena melakukan penistaan agama dengan memasang karikatur Nabi Muhammad dan salah satu istrinya.

Menyadur Al Jazeera Jumat (21/1/2022) postingannya dianggap menghina tokoh suci umat Muslim.

Pengadilan kota Rawalpindi, Pakistan utara, menghukum Aneeqa Ateeq pada Rabu, di bawah undang-undang penistaan agama yang memberlakukan hukuman mati wajib karena menghina Nabi Muhammad.

“Materi penodaan agama yang dibagikan/dipasang oleh wanita terdakwa di statusnya [di platform pesan WhatsApp] dan pesan serta karikatur yang dikirimkan kepada pelapor benar-benar tidak tertahankan dan tidak dapat ditoleransi bagi seorang Muslim,” tulis Hakim Adnan Mushtaq.

Ateeq, 26, mengaku tidak bersalah atas tuduhan yang pertama kali diajukan pada Mei 2020.

Dalam sebuah pernyataan di pengadilan, Ateeq mengatakan penuduhnya, Hasnat Farooq, sengaja menariknya ke dalam diskusi agama untuk menjebaknya setelah dia menolak “bersahabat” dengannya.

Keduanya bertemu di game multiplayer online populer dan terus berkomunikasi di WhatsApp. 

"Saya merasa dia sengaja menyeret ke topik ini untuk membalas dendam, itu sebabnya dia mendaftarkan kasus terhadap saya dan selama obrolan [WhatsApp] dia mengumpulkan semua yang bertentangan dengan saya," katanya.

Sementara itu Farooq berpendapat terdakwa membagikan materi yang diduga menghujat sebagai status WhatsApp dan menolak untuk menghapusnya.

baca juga

Hukuman gantung Ateeq harus mendapat konfirmasi dari Pengadilan Tinggi Lahore, sebuah forum di mana dia juga memiliki hak banding.

Penistaan agama adalah subjek sensitif di Pakistan, di mana undang-undang negara yang ketat memberikan hukuman keras, termasuk penjara seumur hidup dan hukuman mati wajib untuk menghina Nabi Muhammad.

Tuduhan penistaan agama semakin mengarah pada kekerasan di luar proses hukum, peradilan massa, atau protes kekerasan yang meluas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Unggah Foto Awan di Status WhatsApp, Warganet Malah Salfok dengan Kejanggalan Ini

Unggah Foto Awan di Status WhatsApp, Warganet Malah Salfok dengan Kejanggalan Ini

Hits | Kamis, 23 Desember 2021 | 12:06 WIB

3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Tanpa Diketahui

3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Tanpa Diketahui

Tekno | Senin, 20 Desember 2021 | 16:36 WIB

30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2022, Cocok Dijadikan Status WhatsApp hingga Facebook

30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2022, Cocok Dijadikan Status WhatsApp hingga Facebook

News | Kamis, 02 Desember 2021 | 12:31 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×