"Jika memang mau investigasi, investigasi saja jangan menyertakan ancaman proses hukum kepada pengunggah, dan jika benar dia melaporkan ke polisi pengunggah ini, maka itu kontradiktif dengan niat pemerintah kota yang ingin memperbaiki atau mempertahankan citra yang baik Kota Yogyakarta," ungkap Winner.

Melalui bantuan hukum yang ia tawarkan, ia belum bisa menyatakan langkah apa yang akan ia tempuh.
"Saya belum jadi lawyernya. Menyalahi kode etik kalau saya menyampaikan langkah-langkah seolah-olah saya sudah lawyernya," tukas Winner.
Namun menurutnya, siapapun pendamping hukum pengunggah kwitansi parkir nantinya, ia bisa melapor balik pihak wakil wali kota.
"Tapi, siapapun lawyernya, dia bisa melaporkan balik dan menggugat secara perdata serta menyampaikan laporan ke DPRD dan Kemendagri serta Ombudsman," imbuhnya.