Menilik Isi RUU IKN yang Baru Disahkan: Kedudukan, Fungsi, dan Susunan Pemerintahan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 24 Januari 2022 | 11:41 WIB
Menilik Isi RUU IKN yang Baru Disahkan: Kedudukan, Fungsi, dan Susunan Pemerintahan
Desain Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, ibu kota negara baru , isi RUU IKN (instagram.com/nyoman_nuarta)

Suara.com - Kabar soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Pulau Kalimantan semakin santer terdengar. Dalam penjelasan isi RUU IKN, alasan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan adalah didasarkan pada kajian yang telah dilakukan oleh Pemerintah. Diperoleh kesimpulan bahwa performa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara sudah tidak lagi dapat mengemban peran sebagai Ibu Kota Negara.

Selain itu, juga karena semakin pesatnya pertambahan penduduk yang tidak terkendali, penurunan kondisi dan fungsi lingkungan, dan tingkat kenyamanan hidup yang semakin menurun, serta tidak meratanya persebaran pertumbuhan ekonomi di luar DKI Jakarta dan Pulau Jawa dengan wilayah lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lantas, seperti apa isi RUU IKN?

Lantas, banyak yang penasaran, seperti apa isi RUU IKN? 

Dilansir dari draf Rancangan Undang Undang IKN, salah satu yang menjadi isi RUU IKN adalah perihal kedudukan dan kekhususan, serta bentuk, susunan, kewenangan, dan urusan pemerintahan IKN.

Pada Pasal 5 UU itu menyebutkan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

Kemudian, Pada Pasal 8 UU itu menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara. Otorita IKN Nusantara adalah lembaga setingkat kementerian yang beroperasi paling lambat akhir tahun 2022. 

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara akan memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat secara langsung oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.

Selain itu, pada Pasal 12 disebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara sebagai pemerintahan daerah khusus akan diberikan kewenangan khusus berdasarkan UU IKN. Kewenangan khusus tersebut akan diatur secara lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Selanjutnya, pada Pasal 13 dikatakan bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilu.

RUU IKN Sudah Disahkan Menjadi Undang Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang Undang. RUU IKN tersebut telah disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, pada Selasa (18/12022).

Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia, dan pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Dengan diresmikannya Undang Undang ini, itu artinya rencana pemindahan Ibu Kota Negara "Nusantara"  dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kian nyata.

Itulah penjelasan mengenai isi RUU IKN yang baru saja disahkan oleh pemerintah.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngotot Agar Ahok jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ruhut Sitompul ke Jokowi: Sudah Pak

Ngotot Agar Ahok jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Ruhut Sitompul ke Jokowi: Sudah Pak

News | Senin, 24 Januari 2022 | 10:20 WIB

Kalangan Pengusaha Harap Dapat Prioritas dalam Proyek Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Kalangan Pengusaha Harap Dapat Prioritas dalam Proyek Pembangunan Ibu Kota Negara Baru

Bisnis | Senin, 24 Januari 2022 | 09:33 WIB

Sejarawan JJ Rizal Sebut IKN Megaproyek Asing dan Menghina Akal Bangsa Indonesia

Sejarawan JJ Rizal Sebut IKN Megaproyek Asing dan Menghina Akal Bangsa Indonesia

Bekaci | Senin, 24 Januari 2022 | 09:01 WIB

Jakarta Diprediksi Tetap Macet Hingga Alami Penurunan Ekonomi Akibat Ibu Kota Negara Dipindah

Jakarta Diprediksi Tetap Macet Hingga Alami Penurunan Ekonomi Akibat Ibu Kota Negara Dipindah

Bisnis | Senin, 24 Januari 2022 | 08:51 WIB

Buntut Pernyataan Kontroversi tentang Kalimantan, Edy Mulyadi Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Buntut Pernyataan Kontroversi tentang Kalimantan, Edy Mulyadi Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Kalbar | Minggu, 23 Januari 2022 | 23:33 WIB

Ikut Disebut Sebagai Calon Kepala Otorita IKN, Tri Rismaharini Tak Tahu Apapun

Ikut Disebut Sebagai Calon Kepala Otorita IKN, Tri Rismaharini Tak Tahu Apapun

Banten | Senin, 24 Januari 2022 | 08:55 WIB

Terkini

Maraton Diplomasi Prabowo: Usai 5 Jam Bareng Putin, Langsung Melesat ke Paris Temui Macron

Maraton Diplomasi Prabowo: Usai 5 Jam Bareng Putin, Langsung Melesat ke Paris Temui Macron

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:40 WIB

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

Bikin Putin Tersenyum, Cerita Prabowo di Kremlin: Nama Kosmonaut Rusia Populer Jadi Nama Anak RI

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:29 WIB

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

Info Loker! 1,4 Juta Penerima Bansos Berpeluang Kerja di Koperasi Merah Putih

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:15 WIB

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB