Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak menerapkan restoratif justice atau keadilan restoratif kepada tindak pidana kekerasan seksual.
"Jangan salah kaprah terkait restoratif justice kita juga saling mengingatkan, kalau terkait kekerasan seksual tidak ada istilah restorative justice," kata Habiburokhman dalam rapat kerja Komisi III dengan Polri, Senin (24/1/2022).
Habiburokhman juga menyoroti kabar ihwal kasus pemerkosaan yang berujung damai di Pekanbaru.
"Saya ada berita yang mungkin saya konfirmasi kita berharap tidak benar. Di Pekanbaru pak ada anak anggota DPRD disebut enggak tahu, melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur diberitakan terjadi perdamaian pak," tutur Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, pelaku kekerasan seksual harus mendapat tindakan tegas, tanpa ada peluang damai.
"Saya pikir kalau untuk yang seperti ini tidak ada istilah restorative justice pak. Tindak tegas pelakunya kalau lari tembak pak kayak bandar narkoba pak," kata Habiburokhman.
Tentang Keras Kasus Berujung Damai
Sebelumnya, Habiburokhman menentang keras kasus pemerkosaan yang berujung damai di Pekabaru.
"Saya baca media ada kasus dugaan perkosaan anak di Pekanbaru oleh anak seorang pejabat yang dikatakan berakhir dengan perdamaian. Saya menentang keras," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Kekurangan Anggaran Infrastruktur, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Curhat ke Baleg DPR RI
Habiburokhman menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus pemerkosaan.
"Tidak ada istilah perdamaian dalam perkosaan apalagi terhadap anak yang ada adalah pelaku kalau terbukti harus dihukum berat dia harus dihukum berat," ujarnya.

Ia berujar bahwa pelaku harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kalau ada kompensasi selain hukuman pidana penjara, itu lain hal. Tetapi tetap perkara pidananya harus lanjut. Jadi saya minta aparat kepolisian di Riau untuk memperhatikan dan menindaklajuti permasalahan ini," tandas Habiburokhman.
Kasus Damai usai Keluarga Diguyur Uang
Sebelumnya, kasus pemerkosaan berujung damai di Pekanbaru menjadi sorotan berbagai pihak. Korban mencabut laporan pemerkosaan yang melibatkan anak anggota DPRD Pekanbaru. Orangtua korban mengaku menerima permohonan maaf dari keluarga pelaku dan diberi uang Rp 80 juta.