Pemerintah Terapkan Aglomerasi Jabodetabek Untuk PPKM, Penilaian Dihitung Satu Kesatuan

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 25 Januari 2022 | 08:11 WIB
Pemerintah Terapkan Aglomerasi Jabodetabek Untuk PPKM, Penilaian Dihitung Satu Kesatuan
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Pada periode tersebut, pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi untuk Jabodetabek dan wilayah lainnya yang sudah ditentukan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, 24 Januari 2022.

Wilayah yang masuk ke dalam aglomerasi ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali. Nantinya penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.

"Dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID-19," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Seluruh wilayah aglomerasi saat ini menerapkan PPKM level 2, kecuali Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masih menerapkan PPKM level 1.

Aturan selama PPKM hingga sepekan mendatang tidak berbeda dari yang sebelumnya. Seperti misalnya work from office maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.

Sedangkan untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.

Kapasitas bisa 100 persen khusus untk sektor esensial di seluruh level, wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian supermarket bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1. Sementara pasar tradisional bisa beroperasi hingga pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen, untuk level 1 dapat beroperasi 100 persen.

baca juga

Untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas max 100 persen.

Untuk bioskop di level 3 max penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas max 70 persen. Diwajibkan dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali

Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 07:14 WIB

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Epidemiolog Minta Pembatasan Sosial Kembali Digalakkan

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Epidemiolog Minta Pembatasan Sosial Kembali Digalakkan

Health | Senin, 24 Januari 2022 | 22:32 WIB

Meski Kasus Omicron Naik, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown

Meski Kasus Omicron Naik, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown

Bisnis | Senin, 24 Januari 2022 | 13:10 WIB

Perekonomian Indonesia saat Pandemi Covid-19

Perekonomian Indonesia saat Pandemi Covid-19

Your Say | Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:05 WIB

Batam dan Tanjungpinang Berstatus PPKM II, Aturan Ketat Ini Kembali Diberlakukan

Batam dan Tanjungpinang Berstatus PPKM II, Aturan Ketat Ini Kembali Diberlakukan

Batam | Jum'at, 21 Januari 2022 | 11:09 WIB

Pawai Ogoh-ogoh di Kecamatan Gianyar Akan Ditutup Bila Ada Kenaikan Level PPKM

Pawai Ogoh-ogoh di Kecamatan Gianyar Akan Ditutup Bila Ada Kenaikan Level PPKM

Bali | Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:58 WIB

Bantah Soal Kenaikan Status, Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM di Bali Masih Level 2

Bantah Soal Kenaikan Status, Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM di Bali Masih Level 2

Bali | Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:41 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×