Pemerintah Terapkan Aglomerasi Jabodetabek Untuk PPKM, Penilaian Dihitung Satu Kesatuan

Bangun Santoso | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 25 Januari 2022 | 08:11 WIB
Pemerintah Terapkan Aglomerasi Jabodetabek Untuk PPKM, Penilaian Dihitung Satu Kesatuan
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Pada periode tersebut, pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi untuk Jabodetabek dan wilayah lainnya yang sudah ditentukan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, 24 Januari 2022.

Wilayah yang masuk ke dalam aglomerasi ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali. Nantinya penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.

"Dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID-19," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Seluruh wilayah aglomerasi saat ini menerapkan PPKM level 2, kecuali Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masih menerapkan PPKM level 1.

Aturan selama PPKM hingga sepekan mendatang tidak berbeda dari yang sebelumnya. Seperti misalnya work from office maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.

Sedangkan untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.

Kapasitas bisa 100 persen khusus untk sektor esensial di seluruh level, wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian supermarket bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1. Sementara pasar tradisional bisa beroperasi hingga pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen, untuk level 1 dapat beroperasi 100 persen.

Untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas max 100 persen.

Untuk bioskop di level 3 max penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas max 70 persen. Diwajibkan dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali

Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 07:14 WIB

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Epidemiolog Minta Pembatasan Sosial Kembali Digalakkan

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Epidemiolog Minta Pembatasan Sosial Kembali Digalakkan

Health | Senin, 24 Januari 2022 | 22:32 WIB

Meski Kasus Omicron Naik, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown

Meski Kasus Omicron Naik, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown

Bisnis | Senin, 24 Januari 2022 | 13:10 WIB

Perekonomian Indonesia saat Pandemi Covid-19

Perekonomian Indonesia saat Pandemi Covid-19

Your Say | Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:05 WIB

Batam dan Tanjungpinang Berstatus PPKM II, Aturan Ketat Ini Kembali Diberlakukan

Batam dan Tanjungpinang Berstatus PPKM II, Aturan Ketat Ini Kembali Diberlakukan

Batam | Jum'at, 21 Januari 2022 | 11:09 WIB

Pawai Ogoh-ogoh di Kecamatan Gianyar Akan Ditutup Bila Ada Kenaikan Level PPKM

Pawai Ogoh-ogoh di Kecamatan Gianyar Akan Ditutup Bila Ada Kenaikan Level PPKM

Bali | Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:58 WIB

Bantah Soal Kenaikan Status, Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM di Bali Masih Level 2

Bantah Soal Kenaikan Status, Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM di Bali Masih Level 2

Bali | Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:41 WIB

Terkini

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB