Pemerintah Terapkan Aglomerasi Jabodetabek Untuk PPKM, Penilaian Dihitung Satu Kesatuan

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 25 Januari 2022 | 08:11 WIB
Pemerintah Terapkan Aglomerasi Jabodetabek Untuk PPKM, Penilaian Dihitung Satu Kesatuan
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 25 hingga 31 Januari 2022. Pada periode tersebut, pemerintah menetapkan wilayah aglomerasi untuk Jabodetabek dan wilayah lainnya yang sudah ditentukan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, 24 Januari 2022.

Wilayah yang masuk ke dalam aglomerasi ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya serta Bali. Nantinya penilaian wilayah aglomerasi dihitung sebagai satu kesatuan.

"Dan untuk penilaian Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong Kabupaten/Kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID-19," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Seluruh wilayah aglomerasi saat ini menerapkan PPKM level 2, kecuali Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Gresik dan Sidoarjo masih menerapkan PPKM level 1.

Aturan selama PPKM hingga sepekan mendatang tidak berbeda dari yang sebelumnya. Seperti misalnya work from office maksimal 25 persen untuk pegawai non esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.

Sedangkan untuk sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1.

Kapasitas bisa 100 persen khusus untk sektor esensial di seluruh level, wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian supermarket bisa beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1. Sementara pasar tradisional bisa beroperasi hingga pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen, untuk level 1 dapat beroperasi 100 persen.

baca juga

Untuk mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas max 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas max 100 persen.

Untuk bioskop di level 3 max penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas max 70 persen. Diwajibkan dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali

Jabodetabek Terapkan Level 2, Ini Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 07:14 WIB

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Epidemiolog Minta Pembatasan Sosial Kembali Digalakkan

Kasus COVID-19 Naik Lagi, Epidemiolog Minta Pembatasan Sosial Kembali Digalakkan

Health | Senin, 24 Januari 2022 | 22:32 WIB

Meski Kasus Omicron Naik, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown

Meski Kasus Omicron Naik, Pemerintah Belum Terpikir Terapkan PPKM Darurat atau Lockdown

Bisnis | Senin, 24 Januari 2022 | 13:10 WIB

Perekonomian Indonesia saat Pandemi Covid-19

Perekonomian Indonesia saat Pandemi Covid-19

Your Say | Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:05 WIB

Batam dan Tanjungpinang Berstatus PPKM II, Aturan Ketat Ini Kembali Diberlakukan

Batam dan Tanjungpinang Berstatus PPKM II, Aturan Ketat Ini Kembali Diberlakukan

Batam | Jum'at, 21 Januari 2022 | 11:09 WIB

Pawai Ogoh-ogoh di Kecamatan Gianyar Akan Ditutup Bila Ada Kenaikan Level PPKM

Pawai Ogoh-ogoh di Kecamatan Gianyar Akan Ditutup Bila Ada Kenaikan Level PPKM

Bali | Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:58 WIB

Bantah Soal Kenaikan Status, Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM di Bali Masih Level 2

Bantah Soal Kenaikan Status, Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM di Bali Masih Level 2

Bali | Jum'at, 21 Januari 2022 | 09:41 WIB

Terkini

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:47 WIB

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:41 WIB

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:36 WIB

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:32 WIB

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:26 WIB

×