Diresmikan Hari Ini, 60 Unit Angkot Ber-AC Mulai Mengaspal di Jakarta

Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:03 WIB
Diresmikan Hari Ini, 60 Unit Angkot Ber-AC Mulai Mengaspal di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan 60 unit mikrotrans yang dilengkapi pendingin udara atau AC. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengoperasikan layanan mikrotrans yang dilengkapi fasilitas pendingin udara atau AC telah terwujud. Sebanyak kendaraan angkutan kota (Angkot) ber-AC itu telah dijalankan mulai hari ini, Jumat (28/1/2022).

Peluncuran Angkot AC ini ditandai dengan penandatanganan komitmen implementasi mikrotrans AC antara Dinas Perhubungan (Dishub) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dan mitra operator. Ketiga pihak ini yang akan berkoordinasi dalam operasional angkot AC tersebut.

"Untuk pencanangan mikrotrans AC pada hari ini, direncanakan total di tahap awal sebanyak 60 unit," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Syafrin menjelaskan, tujuan diluncurkannya angkot AC ini adalah demi integrasi transportasi umum di Jakarta. Tiap armada akan mengantarkan dari satu tempat pemberhentian angkutan massal ke lainnya.

Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan 60 unit mikrotrans yang dilengkapi pendingin udara atau AC. (Suara.com/Fakhri)
Pemprov DKI Jakarta resmi meluncurkan 60 unit mikrotrans yang dilengkapi pendingin udara atau AC. (Suara.com/Fakhri)

"60 unit mikrotrans AC ini akan didistribusi ke beberapa trayek. Ada trayek dalam rangka integrasi layanan angkutan umum dengan KRL, kawasan stasiun yang sudah dilakukan penataan," jelas Syafrin.

Selain ke tempat pemberhentian angkutan umum, mikrotrans AC ini juga akan memiliki trayek yang belum terjangkau oleh bus Transjakarta selama ini.

"Dalam rangka memenuhi aspek cakupan area layanan 95 persen sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam RPJMD yang hari ini menjadi program Gubernur," jelasnya.

Direktur Utama TransJakarta Mochamad Yana Aditya juga menyebut fasilitas AC dan keamanan pada tiap armada sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13 Tahun 2019.

Aturan tersebut merupakan perubahan atas Pergub nomor 33 tahun 2017 tentang standar pelayanan minimal layanan angkutan umum TransJakarta.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Meroket, Pemprov DKI Belum Mau Tarik Rem Darurat

Selain AC ada juga fasilitas keamanan lainnya seperti penempatan empat kamera CCTV di tiap sudut kendaraan. Lalu ada juga palu pemecah kaca yang disiagakan.

"Fitur-fitur keamanan ini kita bisa upayakan standarnya sama dengan bus besar." 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI