Akal-akalan Pengendar Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Aceh, Sabu-sabu Disembunyikan di Ban Mobil

Agung Sandy Lesmana, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 28 Januari 2022 | 17:50 WIB
Akal-akalan Pengendar Narkoba di Jakarta: Dibawa dari Aceh, Sabu-sabu Disembunyikan di Ban Mobil
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan ke Jakarta dengan modus disimpan di dalam ban mobil. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan narkoba jenis sabu dengan berat 11 kilogram. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Guna memuluskan aksinya para pelaku menyelundupkan barang haram itu di dalam ban mobil.

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus ini terungkap dari adanya laporan masyarakat.

"Berawal dari info yang diterima akan adanya peredaran narkoba jenis sabu, kemudian tim di bawah kendali Kasat Narkoba membentuk tim untuk melakukan upaya penyelidikan," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (28/1/2022).

Kata Zulpan, barang haram tersebut dibawa para pelaku dari wilayah Aceh menggunakan mobil.

Awalnya, dua orang pria berinisial CLU dan AP ditangkap di Beji, Depok pada 15 Januari 2022 lalu. Dari keduanya,  diperoleh sabu seberat 10,29 kilogram, yang sebagian disimpan di ban mobil.

"Didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,29 kilogram, sebuah tas hitam, handphone, satu mobil Avanza yang digunakan untuk mengangkat sabu, dan satu ban. Ban digunakan untuk menyimpan sabu," ungkap Zulpan.

Berdasarkan penangkapan itu, kepolisian melakukan pengembangan, hingga kemudian ditangkap dua orang tersangka berinisial F dan RM.

Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan ke Jakarta dengan modus disimpan di dalam ban mobil. (Suara.com/Yaumal)
Barang bukti sabu-sabu yang diselundupkan ke Jakarta dengan modus disimpan di dalam ban mobil. (Suara.com/Yaumal)

"Tersangka RM selaku orang yang  memerintahkan tersangka CLU dan AP untuk mengambil narkotika jenis sabu," jelas Zulpan.

Kata Zulpan dari keduanya juga didapatkan sabu seberat 1,23 kilogram.

baca juga

"Dan tiga buah timbangan electrik dan plastik klip kosong, beberapa handphone, dan kartu akses apartemen," imbuhnya.

Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun  2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dedi Mulyadi: Kenapa Tak Diperbaiki Sejak Lama?

Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dedi Mulyadi: Kenapa Tak Diperbaiki Sejak Lama?

News | Jum'at, 28 Januari 2022 | 15:07 WIB

Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Tak Bisa Dilanjutkan Karena Tak Cukup Bukti

Kasus Dugaan Penyelundupan Sabu Ke Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Tak Bisa Dilanjutkan Karena Tak Cukup Bukti

Jogja | Jum'at, 28 Januari 2022 | 13:34 WIB

Disuruh Beli Barang Begituan dengan Imbalan Rp 50 Ribu, SYB Kembali Ditangkap

Disuruh Beli Barang Begituan dengan Imbalan Rp 50 Ribu, SYB Kembali Ditangkap

Sumut | Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:05 WIB

Viral Aktivitas Nia Ramadhani Saat Rehabilitasi Narkoba, Netizen Sentil Rachel Vennya

Viral Aktivitas Nia Ramadhani Saat Rehabilitasi Narkoba, Netizen Sentil Rachel Vennya

Entertainment | Jum'at, 28 Januari 2022 | 12:03 WIB

Terkini

BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu

BRI Dampingi Rosyidah Wujudkan Mimpi Membangun Usaha Olahan Laut di Pesisir Indramayu

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:52 WIB

Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari

Lampung ke Bandung Kini Sejauh Kedipan Mata: Wings Air Resmi Buka Rute Langsung Tiap Hari

Lampung | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:51 WIB

Nasib Merek Mobil Jepang Terancam, Toyota Ajak Honda Hingga Nissan Bersatu Hadapi Mobil China

Nasib Merek Mobil Jepang Terancam, Toyota Ajak Honda Hingga Nissan Bersatu Hadapi Mobil China

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:50 WIB

Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu

Kisah Rosyidah, Mantan Pekerja Migran yang Sukses Bangun UMKM Olahan Laut di Indramayu

Sulsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:49 WIB

Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!

Inilah 4 Resep Rendang Daging Sapi yang Gurih dan Empuk!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:48 WIB

Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua

Alam Dikeruk Nyawa Melayang, Ekonomi Ekstraktif Disebut Jadi Pemicu Konflik Berdarah di Papua

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

Pulang ke Kampung Halaman, Rosyidah Sukses Kembangkan Usaha Hasil Laut Berkat Dukungan BRI

Pulang ke Kampung Halaman, Rosyidah Sukses Kembangkan Usaha Hasil Laut Berkat Dukungan BRI

Sumsel | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

3 Sunscreen Korea Terbaik untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

Termasuk Semifinal Kali Ini, Argentina Sudah 3 Kali Singkirkan Inggris dengan Menyakitkan!

Termasuk Semifinal Kali Ini, Argentina Sudah 3 Kali Singkirkan Inggris dengan Menyakitkan!

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:45 WIB

Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut

Berbekal KUR BRI, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut

Lampung | Kamis, 16 Juli 2026 | 19:44 WIB

×