Setelah Berkoordinasi dengan PN Surabaya, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:51 WIB
Setelah Berkoordinasi dengan PN Surabaya, KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dibawa pakai mobil tahanan dari gedung KPK untuk ditahan di rumah tahanan, Jumat (21/1/2022) dini hari. [Suara.com/Welly]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dugaan keterlibatan suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

Kekinian, Hakim Itong juga sudah ditetapkan tersangka lembaga antirasuah dalam kasus suap penanganan perkara di pengadilan. Barang bukti tersebut didapat penyidik KPK, setelah berkoordinasi dengan PN Surabaya terkait permintaan sejumlah barang bukti terkait perkara yang ditangani Hakim Itong.

"Permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya, sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat (28/1/2022).

"Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," katanya.

Selanjutnya, kata Ali, sejumlah barang bukti tersebut akan dianalisa, sekaligus dikonfirmasi kepada sejumlah saksi-saksi nantinya yang akan dipanggil penyidik.

"Serta (dokumen) disita untuk melengkapi berkas perkara,"ucapnya

Selain Hakim Itong Isnaeni, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan bersama pengacara bernama Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) juga sudah ditetapkan tersangka.

Mereka diketahui ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 140 juta.

Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

baca juga

"Diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu

Selama proses penyidikan lebih lanjut, kata Nawawi, Hakim Itong dan dua tersangka lain akan dilakukan penahanan 20 hari pertama.

Mereka ditahan sejak Kamis, 20 Januari sampai 8 Februari 2022. Untuk tersangka Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Kemudian tersangka Hendro dan Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Itong Isnaeni Sebagai Hakim Saat Ini Nonaktif Setelah Kena OTT KPK

Status Itong Isnaeni Sebagai Hakim Saat Ini Nonaktif Setelah Kena OTT KPK

Jatim | Jum'at, 21 Januari 2022 | 23:26 WIB

Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

Terima Suap Perkara, KY Turut Usut Pelanggaran Etik Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni

News | Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:53 WIB

Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya

Hakim Itong dan Panitera Hamdan Terima Suap Rp 140 Juta dari Pengacara PT SGP di PN Surabaya

Jatim | Jum'at, 21 Januari 2022 | 15:03 WIB

Terkini

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:59 WIB

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:39 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:24 WIB

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:22 WIB

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:01 WIB

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

×