Kemenkes Minta Pemda Tingkatkan Pelacakan Varian Covid-19 Pakai PCR SGTF Dan WGS, Ini Ketentuannya

Senin, 31 Januari 2022 | 11:07 WIB
Kemenkes Minta Pemda Tingkatkan Pelacakan Varian Covid-19 Pakai PCR SGTF Dan WGS, Ini Ketentuannya
Ilustrasi tes PCR/antigen. [Ilustrasi: Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Orang yang berpartisipasi dalam uji coba vaksin dan atau telah divaksinasi secara lengkap (full dose).

5. Anak-anak dengan usia di bawah 18 tahun pada daerah yang terjadi peningkatan kasus pada anak.

6. Pelaku perjalanan internasional, pelintas batas negara, dan pekerja migran yang tiba di Indonesia.

Kriteria spesimen yang diperiksa dalam WGS:

1. Spesimen yang telah positif virus SARS-CoV-2 dengan Ct (cycle threshold) gen target (RT-PCR) < 30.

2. Spesimen dari kasus-kasus konfirmasi Covid-19 yang dikirim untuk WGS harus telah dilaporkan ke New All Record (NAR) TC-19.

3. Spesimen berupa sampel swab di dalam VTM (Viral Transport Medium) dengan volume 2 600pL.

4. Spesimen yang tersisa untuk pemeriksaan WGS, disimpan di lemari pendingin suhu 2-80C selama maksimal 12 sejak hari pengambilan.

5. Jika pengiriman akan dilakukan lebih dari 7 hari sejak hari pengambilan, maka spesimen disimpan terlebih dahulu di lemari pendingin suhu 2-8 Celcius dan hindari proses beku cair berulang yang akan menimbulkan kerusakan pada sampel.

Baca Juga: Tolak Pembatasan Covid-19, Ribuan Rakyat Ceko Demo Pemerintah

Selanjutnya, spesimen positif Covid-19 siap untuk dikirimkan ke laboratorium guna dilakukan surveilans genome.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI