Kedua pelaku, menurut Kompol Ari sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.
Tidak Terima Dipecat, CS Bacok HRD di Depan RS Carolus Salemba Jakarta
Selasa, 01 Februari 2022 | 22:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Hotman Paris Ungkap Penyebab Dirinya Sakit Abses Hati sambil Sentil Firdaus Oiwobo
27 Februari 2025 | 14:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI