Ada Tahan Positif Covid-19, Kuasa Hukum Gagal Bertemu Adam Deni di Rutan Bareskrim

Kamis, 03 Februari 2022 | 19:51 WIB
Ada Tahan Positif Covid-19, Kuasa Hukum Gagal Bertemu Adam Deni di Rutan Bareskrim
Adam Deni ditemani kuasa hukumnya selepas menjalani BAP terkait laporannya terhadap Jerinx SID. [Suara.com/Yuliani]

Penyidik menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara

"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI