Dodi Reza Alex adalah Ketua Umum KADIN Sumatera Selatan untuk periode kedua (2020-2025). Sebelum itu, dirinya juga pernah menjabat Ketua Komite Tetap Kerja Sama Ekonomi Regional KADIN Indonesia.
Terlibat Kasus Hukum
Dalam perkara kasus ini, Dodi Reza Alex diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut.
Dodi juga meminta Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang ataupun calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud. Dodi bahkan telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Perusahaan milik Suhandy lantas dimenangkan untuk 4 paket proyek pada Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar.
Tersangka Suhandy kemudian merealisasikan pemberian komitmen fee atas dimenangkannya 4 paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. KPK meyakini bahwa tersangka Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori, dan Eddi Umari.
Terbaru, Dodi Reza Alex mengaku sumber uang senilai Rp 1,5 miliar yang telah disita KPK berasal dari ibunya, Eliza Alex Noerdin. Uang yang dititipkan Dodi ke Hendra (mantan ajudan Alex Noerdin) itu akan digunakan untuk membayar jasa penasihat hukum yang menangani perkara Alex Noerdin di Jakarta.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan heran dengan pengakuan Dodi Reza yang mengatakan sumber uang itu dari ibunya, Eliza Alex Noerdin. Sebab, apa yang Dodi sampaikan pada penyidikan di KPK saat pemeriksaan sebelumnya tidak seperti itu.
Saat penyidikan, Dodi menyebut uang itu berasal dari para pengusaha-pengusaha di Sumatera Selatan dan tidak menyebut berasal dari ibunya sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Dodi Reza Alex Akui Uang Rp1,5 Miliar Diamankan KPK, Untuk Bayar Pengacara Alex Noerdin
"Pernyataan saksi ini berbeda dari keterangan sebelumnya jadi mana yang benar," tanya jaksa Ikhsan.
Selain itu, penyidik KPK juga menemukan kertas kecil terselip yang bertuliskan macam-macam kode seperti diantaranya Sumatera 8 sampai Sumatera 10 dalam tumpukan uang Rp 1,5 miliar itu.
Seperti itulah profil Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Musi Banyuasin yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.