"Saya menyampaikan permohonan maaf karena penyebutan nama pondok pesantren diyakini melukai perasaan pengelola pondok dan umat Islam," ujarnya kepada wartawan di Kantor MUI, di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Akan tetapi, Jenderal Polri bintang tiga ini menegaskan bahwa BNPT sama sekali tak bermaksud untuk melukai hati banyak pihak, utamanya dari kalangan ponpes.
Ia juga menekankan bahwa daftar 198 pondok pesantren diduga terafilisi dengan jaringan terorisme itu tidak untuk mengeneralisasi semua ponpes di Indonesia.
"Bukan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan, tetapi adalah ada individu-individu yang terhubung dengan pihak-pihak yang terkena proses hukum terorisme," terangnya.
Komjen Boy Rafli Amar menerangkan, data rilis yang disampaikan BNPT itu merupakan rangkuman dari proses hukum kasus terorisme. Data tersebut juga sudah dihimpun selama 20 tahun terakhir.
"Digunakan untuk menunjukkan bagaimana pencegahan dilakukan agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat," tandasnya.