Dukung Surat Edaran Kemenag, KSP Soal Kasus Covid-19 Melonjak: Umat Beragama Perlu Ikut Menginjak Rem

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 07 Februari 2022 | 16:51 WIB
Dukung Surat Edaran Kemenag, KSP Soal Kasus Covid-19 Melonjak: Umat Beragama Perlu Ikut Menginjak Rem
Jamaah melaksanakan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menyambut baik atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Surat edaran tersebut dianggap menjadi bagian dari upaya mengajak pengelola tempat ibadah menginjak 'rem' di tengah kasus Covid-19 yang tengah melonjak.

"Di tengah situasi penambahan angka positifity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak "rem" dalam pengelolaan tempat ibadah," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (7/2/2022).

Rumadi menegaskan masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengkaitkan pengetatan tersebut sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra' Miraj, bulan Ramadhan, Idul Fitri dan sebagainya.

"Pernyataan-pernyataan seperti ini, di samping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang," ujarnya.

Kemenag Terbitkan Surat Edaran

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menyikapi pencegahan lonjakan Covid-19, khususnya Omicron dengan membuat kebijakan terkait aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa edaran itu juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.

baca juga

"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)," jelas Menag Yaqut dikutip dari Antara, Minggu (6/2/2022).

Pria yang kerap disapa Gus Yaqut itu juga menjelaskan bahwa edaran tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

Edaran tersebut ditujukan kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua PTKN, kakanwil Kemenag provinsi, kepala kantor Kemenag kabupaten/kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala kantor urusan agama kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, ASN Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jamaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte atau dana punia ke jamaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jamaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mennyimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jamaah

Jamaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jamaah lain paling dekat satu meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celsius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

4. Sosialisasi dan Pemantauan

Sosialisasi, pemantauan, koordinasi, dan pelaporan pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama pusat, rektor/ketua perguruan tinggi keagamaan negeri, kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, kepala madrasah/kepala satuan pendidikan keagamaan, kepala kantor urusan agama kecamatan, penghulu, dan penyuluh agama, serta pegawai aparatur sipil negara pada Kementerian Agama:

a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, satuan tugas penanganan COVID-19, dan aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada pimpinan satuan kerja atau unit kerja secara berjenjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tempuh Jalur Damai, Anggota KSP Indosurya Akui Sudah Terima Cicilan Simpanan

Tempuh Jalur Damai, Anggota KSP Indosurya Akui Sudah Terima Cicilan Simpanan

Bisnis | Senin, 07 Februari 2022 | 15:39 WIB

KSP Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Baru jadi Ajang Indonesia Jawab Tantangan Global

KSP Sebut Pemindahan Ibu Kota Negara Baru jadi Ajang Indonesia Jawab Tantangan Global

News | Senin, 07 Februari 2022 | 11:13 WIB

Polemik IKN, Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap Diduga Sebut Moeldoko 'Tukang Begal'

Polemik IKN, Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat Yan Harahap Diduga Sebut Moeldoko 'Tukang Begal'

Kaltim | Minggu, 06 Februari 2022 | 18:51 WIB

Waspada Omicron, Menag Yaqut Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Keagamaan

Waspada Omicron, Menag Yaqut Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Keagamaan

Riau | Minggu, 06 Februari 2022 | 17:15 WIB

Terkini

Terlihat Bugar! Gaun Mencolok Sarifah Suraidah dan Tiga Koper Rudy Masud saat Medical Check Up

Terlihat Bugar! Gaun Mencolok Sarifah Suraidah dan Tiga Koper Rudy Masud saat Medical Check Up

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:58 WIB

75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Prabowo, Haedar Nashir Desak Pemerintah Berbenah

75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Prabowo, Haedar Nashir Desak Pemerintah Berbenah

Jogja | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:53 WIB

Media Vietnam Kasih Bocoran Timnas Indonesia Bidik 10 Pemain Naturalisasi Demi Piala Dunia 2030

Media Vietnam Kasih Bocoran Timnas Indonesia Bidik 10 Pemain Naturalisasi Demi Piala Dunia 2030

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:52 WIB

Nama Ferry Boboho Kembali Disebut-sebut di Sidang Kasus Suap dan TPPU Febrie Adriansyah

Nama Ferry Boboho Kembali Disebut-sebut di Sidang Kasus Suap dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Dukungan Dana Bergulir LPDB Koperasi Topang KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

Dukungan Dana Bergulir LPDB Koperasi Topang KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Sebelum Jadi Game Horror, Resident Evil Requiem Hampir Jadi Game Online

Sebelum Jadi Game Horror, Resident Evil Requiem Hampir Jadi Game Online

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:50 WIB

Sudah Oktober, Gaji PJLP DKI Masih Rp5,3 Juta dan Rapelan UMP 2026 Tak Kunjung Jelas

Sudah Oktober, Gaji PJLP DKI Masih Rp5,3 Juta dan Rapelan UMP 2026 Tak Kunjung Jelas

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:49 WIB

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

Bantah Peras Pengusaha di Kasus Jiwasraya, Febrie Adriansyah Minta Bebas dari Penjara

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB

Pakai Minibus Modifikasi, Aksi Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Terbongkar

Pakai Minibus Modifikasi, Aksi Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Terbongkar

Banten | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:44 WIB

Petaka Mitos Turun-Temurun: Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dicekoki Telur Mentah

Petaka Mitos Turun-Temurun: Bayi di Sidoarjo Meninggal Usai Dicekoki Telur Mentah

Jatim | Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:43 WIB

×