Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!

Senin, 07 Februari 2022 | 18:00 WIB
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
Pondok Indah Mall, ilustrasi aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 (Dok PIM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk urusan pernikahan, masih boleh diadakan. Namun selama PPKM Level 3 ini kapasitas undangan hanya sejumlah 20 persen hingga 25 persen saja dari total kapasitas gedung atau venue yang digunakan.

Itu tadi, sedikit ulasan terkait dengan aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3, dan sedikit mengenai fasilitas umum lain. Semoga bisa jadi bacaan yang berguna, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI