Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Senin, 07 Februari 2022 | 18:00 WIB
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
Pondok Indah Mall, ilustrasi aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 (Dok PIM)

Suara.com - Kemunculan varian Omicron dari Covid-19 saat ini ternyata membawa dampak besar. Wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lain yang sempat menjalani PPKM Level 2, harus dinaikkan statusnya ke Level 3. Tentu saja, ada aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3 yang wajib Anda pahami, agar tidak salah kaprah atau menyalahi aturan yang berlaku saat ke sana.

Arahan disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa selama PPKM Level 3 ini aturan kembali diperketat terkait mal dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah dengan status tersebut. Lantas, apa saja aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3?

Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan

Selama status PPKM Level 3 diberlakukan, mal masih dapat beroperasi. Namun demikian jam operasionalnya harus disesuaikan. Untuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya bisa sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Aturan yang sama juga diberlakukan untuk area pasar, yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ini juga terkait dengan jumlah pengunjung atau kapasitas orang yang boleh beraktivitas, yakni sejumlah maksimal 60% dari total kapasitas area mal dan pasar.

Aturan lain diungkapkan terkait dengan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak yang sudah divaksin setidaknya satu kali boleh mengunjungi mal dan bioskop, selama didampingi oleh orang tuanya. Hal yang sama berlaku untuk kunjungan ke taman bermain.

Aturan Lain Terkait Tempat dan Fasilitas Umum

Pada aturan terbaru yang disebutkan, ternyata juga mencakup beberapa tempat dan fasilitas umum lain seperti restoran, fasilitas umum dan seni budaya, serta pesta pernikahan.

Dalam hal makan di restoran atau dine in, masih diperbolehkan dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen kapasitas restoran.

Untuk fasilitas umum lain, seperti tempat ibadah misalnya, hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen saja. Untuk fasilitas seni dan budaya jumlahnya lebih sedikit, sejumlah 25 persen dari kapasitas maksimal.

Untuk urusan pernikahan, masih boleh diadakan. Namun selama PPKM Level 3 ini kapasitas undangan hanya sejumlah 20 persen hingga 25 persen saja dari total kapasitas gedung atau venue yang digunakan.

Itu tadi, sedikit ulasan terkait dengan aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3, dan sedikit mengenai fasilitas umum lain. Semoga bisa jadi bacaan yang berguna, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga Usai Sandang PPKM Level 3

Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga Usai Sandang PPKM Level 3

Jabar | Senin, 07 Februari 2022 | 17:06 WIB

PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas 3T

PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas 3T

Jakarta | Senin, 07 Februari 2022 | 16:21 WIB

Berapa Lama Gejala Omicron Bertahan? Ahli Ungkap Rentang Waktunya

Berapa Lama Gejala Omicron Bertahan? Ahli Ungkap Rentang Waktunya

Health | Senin, 07 Februari 2022 | 17:30 WIB

Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara

Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara

Sumut | Senin, 07 Februari 2022 | 16:00 WIB

Studi: Kekurangan Vitamin D Berpotensi Memperparah Gejala Omicron

Studi: Kekurangan Vitamin D Berpotensi Memperparah Gejala Omicron

Health | Senin, 07 Februari 2022 | 16:55 WIB

Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus

Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus

Health | Senin, 07 Februari 2022 | 14:55 WIB

Terkini

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:52 WIB

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB