Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 07 Februari 2022 | 18:00 WIB
Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!
Pondok Indah Mall, ilustrasi aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3 (Dok PIM)

Suara.com - Kemunculan varian Omicron dari Covid-19 saat ini ternyata membawa dampak besar. Wilayah Jabodetabek dan beberapa wilayah lain yang sempat menjalani PPKM Level 2, harus dinaikkan statusnya ke Level 3. Tentu saja, ada aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3 yang wajib Anda pahami, agar tidak salah kaprah atau menyalahi aturan yang berlaku saat ke sana.

Arahan disampaikan langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa selama PPKM Level 3 ini aturan kembali diperketat terkait mal dan pusat perbelanjaan yang ada di wilayah dengan status tersebut. Lantas, apa saja aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM level 3?

Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan

Selama status PPKM Level 3 diberlakukan, mal masih dapat beroperasi. Namun demikian jam operasionalnya harus disesuaikan. Untuk mal dan pusat perbelanjaan, jam operasionalnya bisa sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Aturan yang sama juga diberlakukan untuk area pasar, yang hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Ini juga terkait dengan jumlah pengunjung atau kapasitas orang yang boleh beraktivitas, yakni sejumlah maksimal 60% dari total kapasitas area mal dan pasar.

Aturan lain diungkapkan terkait dengan anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak yang sudah divaksin setidaknya satu kali boleh mengunjungi mal dan bioskop, selama didampingi oleh orang tuanya. Hal yang sama berlaku untuk kunjungan ke taman bermain.

Aturan Lain Terkait Tempat dan Fasilitas Umum

Pada aturan terbaru yang disebutkan, ternyata juga mencakup beberapa tempat dan fasilitas umum lain seperti restoran, fasilitas umum dan seni budaya, serta pesta pernikahan.

Dalam hal makan di restoran atau dine in, masih diperbolehkan dan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen kapasitas restoran.

baca juga

Untuk fasilitas umum lain, seperti tempat ibadah misalnya, hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen saja. Untuk fasilitas seni dan budaya jumlahnya lebih sedikit, sejumlah 25 persen dari kapasitas maksimal.

Untuk urusan pernikahan, masih boleh diadakan. Namun selama PPKM Level 3 ini kapasitas undangan hanya sejumlah 20 persen hingga 25 persen saja dari total kapasitas gedung atau venue yang digunakan.

Itu tadi, sedikit ulasan terkait dengan aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3, dan sedikit mengenai fasilitas umum lain. Semoga bisa jadi bacaan yang berguna, dan selamat beraktivitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga Usai Sandang PPKM Level 3

Siap-siap! Pemkot Bandung Bakal Perketat Aktivitas Warga Usai Sandang PPKM Level 3

Jabar | Senin, 07 Februari 2022 | 17:06 WIB

PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas 3T

PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Pemprov DKI Tingkatkan Kapasitas 3T

Jakarta | Senin, 07 Februari 2022 | 16:21 WIB

Berapa Lama Gejala Omicron Bertahan? Ahli Ungkap Rentang Waktunya

Berapa Lama Gejala Omicron Bertahan? Ahli Ungkap Rentang Waktunya

Health | Senin, 07 Februari 2022 | 17:30 WIB

Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara

Antisipasi Virus Omicron, Gubernur Sumut Minta Tes PCR Acak Penumpang Bandara

Sumut | Senin, 07 Februari 2022 | 16:00 WIB

Studi: Kekurangan Vitamin D Berpotensi Memperparah Gejala Omicron

Studi: Kekurangan Vitamin D Berpotensi Memperparah Gejala Omicron

Health | Senin, 07 Februari 2022 | 16:55 WIB

Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus

Status PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3, Luhut: Bukan Akibat Tingginya Kasus

Health | Senin, 07 Februari 2022 | 14:55 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB