Syarat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Terbaru, Catat Persyaratannya Baik-baik!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 08 Februari 2022 | 06:49 WIB
Syarat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Terbaru, Catat Persyaratannya Baik-baik!
Ilustrasi naik pesawat, Syarat Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Terbaru (Freepik0

Suara.com - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah menerbitkan syarat perjalanan ke luar negeri terbaru. Aturan tersebut telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Di dalamnya juga memuat syarat perjalanan dinas ke luar negeri.

Aturan tersebut keluar sehubungan dengan kembali diterapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Dalam SE mengatur berbagai syarat perjalanan dinas ke luar negeri. SE tersebut berlaku secara efektif mulai tanggal 7 Februari 2022 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan.

Berikut ini syarat perjalanan dinas ke luar negeri terbaru yang dirangkum oleh Suara.com.

1.     Pelaku perjalanan luar negeri (WNI) diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat

2.     Pelaku perjalanan luar negeri (WNI) menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang diambil sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan

3.     Mengisi E-Hac Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau manual di bandar udara keberangkatan

4.     Pelaku Perjalanan luar negeri harus melakukan tes molekuler isotermal (NAAT/lainnya) di bandar udara kedatangan.

5.     Pelaku perjalanan luar negeri melaksanakan karantina terpusat dengan ketentuan:

  • Karantina 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hanya menerima vaksin dosis pertama
  •  Karantina 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap

6.     Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukan hasil positif tanpa gejala/gejala ringan/gejala sedang/gejala berat dan atau komorbid tidak terkontrol dilakukan isolasi di fasilitas terpusat yang ditetapkan dan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI.

7.     Bagi pelaku perjalanan luar negeri melakukan tes RT-PCR ke-2 dengan ketentuan:

  • Hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 x 24 jam
  • Hari ke-4 karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 5 x 24 jam

8.     Protokol Kesehatan antara lain menggunakan masker dengan kain 3 lapis, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun satu arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi kurang dari 2 jam serta dikecualikan bagi individu yang mengkonsumsi obat.

Demikian syarat perjalanan dinas ke luar negeri berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri

Jabodetabek PPKM Level 3, Kemendikbud: PTM Tetap Ikuti Aturan SKB 4 Menteri

News | Senin, 07 Februari 2022 | 19:24 WIB

Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman

Aturan Nonton Bioskop di Wiayah PPKM Level 3, Simak Baik-baik Agar Bisa Nonton Film dengan Nyaman

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:46 WIB

Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan

Aturan Lengkap PPKM Level 3: Ada Pembatasan Masuk Mal, Nonton Bioskop hingga Resepsi Pernikahan

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:26 WIB

Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!

Aturan Masuk Mal dan Pusat Perbelanjaan di Wilayah PPKM Level 3 Terbaru yang Wajib Dipatuhi!

News | Senin, 07 Februari 2022 | 18:00 WIB

Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta

Aturan Direvisi, PPLN Wisata Kini Boleh Melalui Bandara Soetta

Bisnis | Senin, 07 Februari 2022 | 16:25 WIB

Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta

Syarat Perjalanan ke Luar Negeri Terbaru: Wajib Punya Asuransi Kesehatan Rp 360 Juta, Tak Boleh via Bandara Soetta

News | Senin, 07 Februari 2022 | 11:59 WIB

Terkini

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:48 WIB

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:34 WIB

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:25 WIB

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:18 WIB

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:16 WIB

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:07 WIB

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas

News | Kamis, 30 April 2026 | 16:04 WIB

Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik

Usai Insiden di Rel Bekasi, Korlantas Kumpulkan Pengusaha Taksi Listrik

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:59 WIB

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

Hilirisasi Tahap II Dimulai, Pengamat INDEF: Peluang Besar Transformasi Industri Berkelanjutan

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Banding Ditolak Pengadilan, Pelaku Penembakan Masjid Christchurch Tetap Dipenjara Seumur Hidup

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:33 WIB