Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Pengganti Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 08 Februari 2022 | 08:15 WIB
Cara Membayar Fidyah dengan Beras, Pengganti Puasa Ramadhan untuk Ibu Hamil dan Menyusui
Ilustrasi beras. cara membayar fidyah dengan beras [Freepik]

Suara.com - Pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa Ramadhan bisa dilakukan dengan memberikan beras. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah dengan beras?

Ada beberapa orang yang tidak dapat ikut melaksanakan puasa Ramadhan karena berbagai sebab. Oleh karena itu, mereka yang memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar fidyah. Sehubungan dengan itu, berikut kami uraiakan secara singkat keterangan cara membayar fidyah dengan beras berdasarkan keterangan Baznas.go.id.

Sebelum mengetahui cara membayar fidyah dengan beras, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa saja kriteria orang yang bisa membayar utang puasa Ramadhan dengan fidyah. Simak ulasannya berikut ini.

Kriteria orang yang bisa membayar fidyah

Sebelum membahas cara membayar fidyah dengan beras, ketahui dulu kriteria orang yang bisa membayar fidyah berdasarkan Q.S Al Baqarah: 184 yang di dalamnya memuat keterangan sebagai berikut:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Sederhananya, berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah.

  1. Sudah tua renta dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan puasa 
  2. Mengalami sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh
  3. Ibu hamil atau menyusui yang dikhawatirkan akan berdampak buruk pada janin jika sang ibu melaksanakan puasa, tentu ini atas rekomendasi dokter.

Fidyah berarti menebus atau mengganti berdasarkan asal katanya fadaa. Oleh karena itu, membayar fidyah dalam kaitannya dengan puasa Ramadhan ialah membayar atau mengganti hari puasa yang dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan oleh seseorang.  Fidyah di Indonesia berupa beras karena beras merupakan makanan pokok orang Indonesia. Lantas bagaimana cara membayar fidyah dengan beras? 

Cara Membayar fidyah dengan Beras

Berdasarkan keterangan dari Badan Amil Zakat Nasional yang dilansir dari Baznas.go.id, fidyah yang harus dibayarkan dibedakan atas dua keyakinan. 

1. Berdasarkan keyakinan Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum atau kurang lebih 6 ons = 675 gram = 0,75 kilogram untuk satu hari puasa yang tidak dilaksanakan. Sehingga jika tidak menjalankan puasa selama lima hari atau sampai sepuluh hari, tinggal dikalikan saja. 

2. Berdasarkan ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sebanyak 2 mud gandum atau sekitar 1,5 kilogram beras. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang senilai dengan harga beras yang sedang berlaku, tinggal dikonversi saja jumlahnya ke dalam rupiah. Berapa hari tidak puasa dikalikan dengan 1,5 kilogram per harinya kemudian dikonversi ke dalam rupiah. 

3. Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 7 Tahun 2021, ditetapkan nilai fidyah untuk Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya senilai Rp45.000 per hari per jiwa. 

Demikian informasi mengenai cara membayar fidyah dengan beras. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dan Tata Caranya, Pastikan Tepat Hitungannya

Niat Bayar Fidyah Puasa Ramadhan dan Tata Caranya, Pastikan Tepat Hitungannya

Bogor | Minggu, 06 Februari 2022 | 16:05 WIB

Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Bacaan Niat hingga Kriteria Orang yang Wajib

Cara Bayar Fidyah Puasa Ramadhan, Bacaan Niat hingga Kriteria Orang yang Wajib

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 17:14 WIB

8 Hadist Tentang Puasa Ramadhan, Berisi Keutamaan Puasa Ramadhan

8 Hadist Tentang Puasa Ramadhan, Berisi Keutamaan Puasa Ramadhan

Jatim | Jum'at, 28 Januari 2022 | 07:38 WIB

Ini Bacaan Niat dan Syarat Sah Puasa Ramadhan

Ini Bacaan Niat dan Syarat Sah Puasa Ramadhan

Jabar | Sabtu, 11 Desember 2021 | 15:35 WIB

Ingat Ini, Syarat Wajib Puasa di Bulan Ramadhan

Ingat Ini, Syarat Wajib Puasa di Bulan Ramadhan

Jabar | Sabtu, 11 Desember 2021 | 12:55 WIB

4 Perilaku yang Dapat Membuka Pintu Surga bagi Perempuan

4 Perilaku yang Dapat Membuka Pintu Surga bagi Perempuan

News | Kamis, 16 September 2021 | 08:41 WIB

Terkini

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:50 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:46 WIB

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 23:10 WIB

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:46 WIB

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:38 WIB

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:33 WIB

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:26 WIB

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB