Sambangi Balai Kota, Koalisi Ini Surati Anies Minta Aturan Penggusuran Buatan Ahok Dicabut

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 10 Februari 2022 | 14:30 WIB
Sambangi Balai Kota, Koalisi Ini Surati Anies Minta Aturan Penggusuran Buatan Ahok Dicabut
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022) siang. Tujuan mereka datang adalah untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Anies Baswedan agar mencabut aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Perwakilan KRMP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili mengatakan melalui surat ini, pihaknya berharap bisa bertemu dengan Anies. Ia ingin menyampaikan tuntutan secara langsung untuk mencabut aturan yang dianggapnya kerap merugikan rakyat kecil itu.

"Menyerahkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan berharap bisa ditemui secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta yang saat ini ada di dalam. Tuntutan ini adalah untuk, pertama mencabut Pergub DKI nomor 207 tahun 2016," ujar Charlie di lokasi, Kamis (10/2/2022).

Sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022) siang. Tujuan mereka datang adalah untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Anies Baswedan agar mencabut aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran. (Suara.com/Fakhri)
Sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022) siang. Tujuan mereka datang adalah untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Anies Baswedan agar mencabut aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran. (Suara.com/Fakhri)

Menurut Charlie, aturan ini membuat tindakan penggusuran terhadap warga jadi dilakukan dengan cara yang melanggar HAM. Pasalnya, regulasi itu mengizinkan keterlibatan aparat TNI dan Polri yang disebutnya tidak berwenang untuk melakukan penggusuran.

"Di sini juga bisa dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah, tanpa ada solusi mufakat dan tanpa pembuktian di proses peradilan," jelasnya.

Menurutnya, sebelum melakukan penggusuran pemerintah seharusnya melakukan proses hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah. Namun, karena adanya aturan itu proses tersebut bisa dilewati.

"Bayangkan, pemerintah punya kewenangan lebih tinggi dari hakim untuk menetapkan siapa yang paling berhak atas tanah. Jadi di sini yang bertindak adalah kekuasaan, bukan lagi prosedur hukum," katanya.

Karena itu, tujuannya menyurati Anies adalah untuk menagih janjinya akan berpihak pada rakyat dalam urusan pemenuhan tempat tinggal layak. Hal itu juga harus dibuktikan dengan berani mencabut aturan buatan Ahok itu.

baca juga

"Kalau peraturan (Pergub 207 tahun 2016) terus ada, maka penggusuran di Jakarta akan terus dilakukan dapat dilakukan oleh pemerintah hanya atas permohonan orang-orang yang punya kuasa, perusahaan, korporasi, BUMN dan lain-lain," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

70 Persen Lebih Angka kepuasan Terhadap Kinerja Gubernur DKI, Politisi PKS Sindir Lawan Anies: Kalah Itu Ikhlasin Aja

70 Persen Lebih Angka kepuasan Terhadap Kinerja Gubernur DKI, Politisi PKS Sindir Lawan Anies: Kalah Itu Ikhlasin Aja

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 11:04 WIB

Anies Baswedan Disebut Calon Terkuat Menang Pilpres 2024, Pengamat Wanti-wanti Begini

Anies Baswedan Disebut Calon Terkuat Menang Pilpres 2024, Pengamat Wanti-wanti Begini

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 10:14 WIB

Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kader PSI Tersangka Kecelakaan Tunggal di Senen

Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kader PSI Tersangka Kecelakaan Tunggal di Senen

Jakarta | Kamis, 10 Februari 2022 | 08:05 WIB

Survei Populi Center: Tak Banyak Warga Tahu Prestasi Anies Selama Jadi Gubernur

Survei Populi Center: Tak Banyak Warga Tahu Prestasi Anies Selama Jadi Gubernur

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 19:28 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×