Sambangi Balai Kota, Koalisi Ini Surati Anies Minta Aturan Penggusuran Buatan Ahok Dicabut

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 10 Februari 2022 | 14:30 WIB
Sambangi Balai Kota, Koalisi Ini Surati Anies Minta Aturan Penggusuran Buatan Ahok Dicabut
Ilustrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah). (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022) siang. Tujuan mereka datang adalah untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Anies Baswedan agar mencabut aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Regulasi ini diterbitkan di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Perwakilan KRMP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Charlie Albajili mengatakan melalui surat ini, pihaknya berharap bisa bertemu dengan Anies. Ia ingin menyampaikan tuntutan secara langsung untuk mencabut aturan yang dianggapnya kerap merugikan rakyat kecil itu.

"Menyerahkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan berharap bisa ditemui secara langsung oleh Gubernur DKI Jakarta yang saat ini ada di dalam. Tuntutan ini adalah untuk, pertama mencabut Pergub DKI nomor 207 tahun 2016," ujar Charlie di lokasi, Kamis (10/2/2022).

Sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022) siang. Tujuan mereka datang adalah untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Anies Baswedan agar mencabut aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran. (Suara.com/Fakhri)
Sejumlah kelompok dan elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/2/2022) siang. Tujuan mereka datang adalah untuk menyampaikan surat kepada Gubernur Anies Baswedan agar mencabut aturan yang kerap dipakai untuk melakukan penggusuran. (Suara.com/Fakhri)

Menurut Charlie, aturan ini membuat tindakan penggusuran terhadap warga jadi dilakukan dengan cara yang melanggar HAM. Pasalnya, regulasi itu mengizinkan keterlibatan aparat TNI dan Polri yang disebutnya tidak berwenang untuk melakukan penggusuran.

"Di sini juga bisa dilakukan prosedur penggusuran tanpa ada musyawarah, tanpa ada solusi mufakat dan tanpa pembuktian di proses peradilan," jelasnya.

Menurutnya, sebelum melakukan penggusuran pemerintah seharusnya melakukan proses hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah. Namun, karena adanya aturan itu proses tersebut bisa dilewati.

"Bayangkan, pemerintah punya kewenangan lebih tinggi dari hakim untuk menetapkan siapa yang paling berhak atas tanah. Jadi di sini yang bertindak adalah kekuasaan, bukan lagi prosedur hukum," katanya.

Karena itu, tujuannya menyurati Anies adalah untuk menagih janjinya akan berpihak pada rakyat dalam urusan pemenuhan tempat tinggal layak. Hal itu juga harus dibuktikan dengan berani mencabut aturan buatan Ahok itu.

"Kalau peraturan (Pergub 207 tahun 2016) terus ada, maka penggusuran di Jakarta akan terus dilakukan dapat dilakukan oleh pemerintah hanya atas permohonan orang-orang yang punya kuasa, perusahaan, korporasi, BUMN dan lain-lain," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

70 Persen Lebih Angka kepuasan Terhadap Kinerja Gubernur DKI, Politisi PKS Sindir Lawan Anies: Kalah Itu Ikhlasin Aja

70 Persen Lebih Angka kepuasan Terhadap Kinerja Gubernur DKI, Politisi PKS Sindir Lawan Anies: Kalah Itu Ikhlasin Aja

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 11:04 WIB

Anies Baswedan Disebut Calon Terkuat Menang Pilpres 2024, Pengamat Wanti-wanti Begini

Anies Baswedan Disebut Calon Terkuat Menang Pilpres 2024, Pengamat Wanti-wanti Begini

News | Kamis, 10 Februari 2022 | 10:14 WIB

Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kader PSI Tersangka Kecelakaan Tunggal di Senen

Denny Sumargo Digugat Mantan Manajer, Kader PSI Tersangka Kecelakaan Tunggal di Senen

Jakarta | Kamis, 10 Februari 2022 | 08:05 WIB

Survei Populi Center: Tak Banyak Warga Tahu Prestasi Anies Selama Jadi Gubernur

Survei Populi Center: Tak Banyak Warga Tahu Prestasi Anies Selama Jadi Gubernur

News | Rabu, 09 Februari 2022 | 19:28 WIB

Terkini

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru

News | Senin, 06 April 2026 | 16:52 WIB

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri

News | Senin, 06 April 2026 | 16:46 WIB

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi

News | Senin, 06 April 2026 | 16:44 WIB

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3

News | Senin, 06 April 2026 | 16:37 WIB

Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei

Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei

News | Senin, 06 April 2026 | 16:12 WIB

Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara

Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara

News | Senin, 06 April 2026 | 16:06 WIB

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?

News | Senin, 06 April 2026 | 15:59 WIB

Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?

Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?

News | Senin, 06 April 2026 | 15:58 WIB

Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat

Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat

News | Senin, 06 April 2026 | 15:53 WIB