Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu memuat berbagai hal terkait kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Dalam Pasal 6 ayat (4) disebutkan bahwa persyaratan pelamar pegawai KPK untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c inilah yang membuat Novel Baswedan dan kawan-kawan tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Mengingat Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak lulus TWK.