Adapun peran para tersangka yakni, AB membacok korban pada bagian kepala dan RF membacok korban pada bagian bahu. Kemudian, FH melakukan provokasi dengan meneriaki korban dengan kata maling dan IA menganiaya dengan memukul korban pada bagian kepala dan tangan.
"Peran dua DPO yakni, MAM menganiaya korban pada bagian muka dan kepala. Kemudian A, menganiaya korban di muka dan kepala," papar Zulpan.
Akibat kejahatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun, Pasal 338 KUHP 15 tahun penjara, pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 1951 ancaman 10 tahun, pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak karena korban masih 17 tahun dengan ancaman 10 tahun denda 200 juta.