Bahas Konflik Wadas, Komnas HAM Minta Ganjar Pranowo Jangan Lagi Gunakan Pengerahan Aparat

Jum'at, 11 Februari 2022 | 17:47 WIB
Bahas Konflik Wadas, Komnas HAM Minta Ganjar Pranowo Jangan Lagi Gunakan Pengerahan Aparat
Ilustrasi pemuda Desa Wadas ketika bertemui ibundanya di halaman masjid setelah sempat ditangkap dan ditahan aparat kepolisian. [ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta. 

Selain itu, di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. 

Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP. 

Berdasarkan fakta-fakta di atas, YLBHI dan LBH Yogyakarta menyatakan sikap. 

  1. Tarik mundur aparat Kepolisian dan TNI dari Desa Wadas.
  2. Bebaskan warga yang ditangkap atas konflik di Desa Wadas.
  3. Hentikan pengukuran di Desa Wadas.
  4. Hentikan rencana penambangan Quary di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI