Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakati RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan

Senin, 14 Februari 2022 | 22:07 WIB
Komisi X DPR dan Pemerintah Sepakati RUU SKN Jadi RUU Keolahragaan
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (RUU SKN) menjadi undang-undang. (Dok: Kemenpora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menpora menyatakan, pembangunan olahraga kedepannya harus mampu menjamin pemerataan kesempatan olahraga, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen olahraga untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perubahan dalam olahraga nasional. Termasuk perubahan tantangan global yang lebih dinamis dan sesuaikan dengan era industri digital. 

"Oleh karena itu perlu rancangan undang-undang tentang keolahragaan ini sebagai respon atas tuntutan dan dinamika perubahan dalam sistem keolahragaan nasional seperti kelembagaan keolahragaan penyelesaian sengketa, pendanaan olahraga, dan beberapa isu krusial lainnya," ujarnya. 

Menpora pun menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam penyelesaian RUU Keolahragaan ini sehingga bisa disepakati di tingkat I. 

"Kami menyampaikan terimakasih Komisi X DPR RI, Pimpinan Panja RUU tentang Keolahragaan dan anggota dari unsur pemerintah yang terlibat Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Perindustrian," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI