Menkumham Yasonna Sebut RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penyelesaian Perkara dan Berbiaya Ringan

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 16 Februari 2022 | 14:20 WIB
Menkumham Yasonna Sebut RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penyelesaian Perkara dan Berbiaya Ringan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks parlemen, Rabu (16/2/2022). (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan penjelasan Presiden Jokowi atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (16/2/2022). Dalam rapat tersebut, Yasonna menjelaskan beberapa poin penambahan dan penguatan dalam rancangan Hukum Acara Perdata.

Kata Yasonna, sebagai penyempurnaan terdapat norma penguatan dalam RUU Hukum Acara Perdata.

"Yaitu antara lain pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN," ujar Yasonna saat membacakan penjelasan Presiden atas RUU tentang Hukum Acara Perdata di DPR dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

Selanjutnya kata Yasonna, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat dan reformulasi jenis putusan.

"Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, antara lain pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat," papar dia.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik juga pengumuman penetapan. 

Pemanfaatan teknologi dan infomasi ini kata Yasonna dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi.

"Ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE yang telah mengatur keberadaan Informasi Elektronik dan/ atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah," ucap Yasonna.

Kemudian terkait pemeriksaan perkara dengan acara cepat, kata Yasonna, sangat penting karena kemudahan berusaha (ease of doing business) bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaian perkara di pengadilan. 

baca juga

Oleh karena itu, Yasonna mengatakan dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat. 

"Hal ini sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan," katanya.

"Suatu perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputus dengan acara cepat, jika nilai  Gugatannya paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)." 

Selain itu, Yasonna menuturkan pemeriksaan dengan acara cepat meliputi perkara yaitu utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian, kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian, cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian, dan pembatalan perjanjian.

Yasonna memaparkan pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana. 

Dalam pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Siap Bahas RUU TPKS di Masa Reses DPR, Menteri Yasonna: Lebih Cepat Lebih Baik, Kan Banyak Masalah Kekerasan Seksual

Siap Bahas RUU TPKS di Masa Reses DPR, Menteri Yasonna: Lebih Cepat Lebih Baik, Kan Banyak Masalah Kekerasan Seksual

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 13:12 WIB

Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair

Dukung Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santriwati, Komisi III: Putusan Ini Kurang Fair

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 10:39 WIB

Arsul Sani: Konflik Wadas Lebih Tonjolkan Relasi Kuasa Pemerintah dengan Rakyat

Arsul Sani: Konflik Wadas Lebih Tonjolkan Relasi Kuasa Pemerintah dengan Rakyat

DPR | Rabu, 16 Februari 2022 | 09:46 WIB

Anggota Komisi III DPR Tegaskan Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Bukan Proyek Strategis Nasional

Anggota Komisi III DPR Tegaskan Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Bukan Proyek Strategis Nasional

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 18:40 WIB

Terkini

Erick Thohir Wanti-wanti John Herdman, Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Bikin Was-was

Erick Thohir Wanti-wanti John Herdman, Kondisi 3 Pemain Timnas Indonesia Bikin Was-was

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

25 Merk Beras Fortifikasi Diduga Lakukan Penipuan: Rojo Lele Hingga Nutri Rice Food Station

25 Merk Beras Fortifikasi Diduga Lakukan Penipuan: Rojo Lele Hingga Nutri Rice Food Station

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Saham SMRA Anjlok Usai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Terjaring OTT KPK

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:50 WIB

Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator

Mengenal Proyeksi Gall-Peters: Mengungkap Distorsi Geografis di Peta Mercator

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:46 WIB

Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup

Cemburu Buta, Suami di Bone Tega Siksa dan Bakar Istri Hidup-hidup

Sulsel | Selasa, 15 September 2026 | 11:44 WIB

5 Pilihan Celana Padding Sepeda Terbaik untuk Pemula, Nyaman Buat Gowes Lama

5 Pilihan Celana Padding Sepeda Terbaik untuk Pemula, Nyaman Buat Gowes Lama

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 11:38 WIB

Tak Sekadar Poin, Pelanggan Kini Bisa Dapat Benefit Fashion hingga Kuliner

Tak Sekadar Poin, Pelanggan Kini Bisa Dapat Benefit Fashion hingga Kuliner

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 11:37 WIB

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bosnya Keciduk, Saham Summarecon Agung Anjlok 6,02 Persen

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:31 WIB

Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Status Menantu A Rafiq Sebelum Fahd A Rafiq Kena OTT KPK Kasus BPN Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 11:30 WIB

Review Last Seen: Thriller yang Menekan Emosi, Bukan Cuma Twist Saja

Review Last Seen: Thriller yang Menekan Emosi, Bukan Cuma Twist Saja

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 11:30 WIB

×