Array

KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?

Rabu, 16 Februari 2022 | 20:03 WIB
KSPI Geruduk Kemenaker Tuntut Permenaker No2Tahun 2022 Dicabut, Menaker Sentil Said Iqbal: Kenapa Nggak Nelpon?
Demo buruh soal pengelolaan JHT di kantor Kemenaker, Rabu (16/2/2022). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyentil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat perwakilan serikat buruh melakukan audiensi di Kantor Kemenaker.

Perwakilan buruh tersebut diterima Menaker Ida Fauziyah, saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenaker di Jakarta Selatan pada Rabu (16/2/2022). 

Dalam aksi tersebut, massa buruh menuntut agar Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun  2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut. 

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri mengemukakan, saat audiensi, Ida Fauziyah bertanya kepada Said Iqbal yang tidak menghubunginya terkait penolakan Permenaker itu. 

"Sempat bercanda dibilang gini, 'kalau presiden konfederasi lain itu mau loh menelepon Bu Menteri, kok permen begini- begini?' Kok yang namanya Pak Said Iqbal enggak pernah menelepon Bu Menteri," kata Indah mengulang perkataan Ida Fauziyah saat ditemui wartawan.

Indah mengemukakan, candaan itu dilontarkan Ida Fauziyah karena saat Permenaker Nomor 2 Tahun 22 diperdebatkan publik, sejumlah pimpinan serikat buruh langsung menghubunginya. Namun Said Iqbal tidak pernah menghubunginya. 

Aksi unjuk rasa digelar menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Dalam tuntutannya mereka mendesak Presiden Joko Widodo agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dipecat dari jabatannya. 

Hal itu terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan  menuai polemik, karena adanya aturan baru yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan,  jika dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun.  Kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.

Baca Juga: Kemenaker: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Telah Dapat Restu Dari Presiden Jokowi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI