Digugat di Pengadilan Negeri Jaksel Soal Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Optimis Gugatan Ditolak Pengadilan

Rabu, 16 Februari 2022 | 20:28 WIB
Digugat di Pengadilan Negeri Jaksel Soal Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK: Optimis Gugatan Ditolak Pengadilan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp 514 miliar.

Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp 738 miliar. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 220 miliar terkait kasus tersebut.

Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp 7,3 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI