Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 17 Februari 2022 | 11:19 WIB
Menaker Sebut Pengembalian Program JHT Sesuai Fungsinya Telah Ditetapkan Sesuai Aspirasi Berbagai Stakeholder
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder, yang mendorong pemerintah untuk menetapkan kebijakan yang mengembalikan Program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan fungsinya, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN. Rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021.

Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

"Dalam rapat tersebut, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk meningkatkan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP)," ucap Menaker, Ida Fauziyah, saat menjadi narasumber pada Program Satu Meja Kompas TV, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Ia menyebut, Permenaker 2/2022 merupakan hasil pokok-pokok pikiran Badan Pekerja Lembaga Tripartit Nasional pada 18 November 2021, dengan agenda pembahasan mengenai perubahan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

"Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari forum itu adalah mengembalikan filosofi penyelenggaraan Program JHT sebagai program jangka panjang, untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi tenaga kerja pada saat yang bersangkutan tidak produktif lagi, yaitu ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia," katanya.

Ida menambahkan, Permenaker ini juga lahir dari hasil kajian DJSN, yang meminta pemerintah perlu membuat dan menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Namun demikian, katanya, meskipun JHT bertujuan untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU Nomor 40 Tahun 2004 jo PP Nomor 46 Tahun 2015 memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," ucapnya.

Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu maksimal 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau maksimal 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

JHT BPJS: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Tak Bisa Jadi Bantalan Bagi Pekerja

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 09:49 WIB

Menaker Temui Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Terkait JHT

Menaker Temui Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Terkait JHT

Bisnis | Rabu, 16 Februari 2022 | 21:34 WIB

Analis: JHT Memang untuk Hari Tua, Tapi Bukan untuk Melindungi yang Terkena PHK

Analis: JHT Memang untuk Hari Tua, Tapi Bukan untuk Melindungi yang Terkena PHK

Bisnis | Rabu, 16 Februari 2022 | 17:40 WIB

Kemenaker: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Telah Dapat Restu Dari Presiden Jokowi

Kemenaker: Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Telah Dapat Restu Dari Presiden Jokowi

News | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:14 WIB

Tanggapan Anggota Komisi IX soal Polemik Jaminan Hari Tua

Tanggapan Anggota Komisi IX soal Polemik Jaminan Hari Tua

DPR | Rabu, 16 Februari 2022 | 14:15 WIB

Polemik JHT Dinilai Akibat Kurangnya Kesadaran Perencanaan Keuangan

Polemik JHT Dinilai Akibat Kurangnya Kesadaran Perencanaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:54 WIB

Terkini

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:31 WIB

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:15 WIB

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:13 WIB

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:08 WIB

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan

News | Selasa, 28 April 2026 | 18:57 WIB