Kementerian ESDM Tegaskan Pemerintah Tak Perlu Punya IUP dan SIPB untuk Penambangan Batuan Andesit di Wadas

Chandra Iswinarno, Achmad Fauzi

Kamis, 17 Februari 2022 | 15:35 WIB
Kementerian ESDM Tegaskan Pemerintah Tak Perlu Punya IUP dan SIPB untuk Penambangan Batuan Andesit di Wadas
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamalauddin. [maritim.go.id]

Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kemen ESDM) Ridwan Djamaluddin menegaskan kegiatan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo tidak harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Ridwan menjelaskan, tidak ada izin kegiatan penambangan ini juga tidak melanggar kaidah regulasi, karena kegiatan tambang itu dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian PUPR.

"Menurut regulasi yang izin diberikan kepada badan usaha, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).  

Ridwan melanjutkan, kegiatan penambangan batu andesit di Desa Wadas itu juga tidak perlu mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Karena, dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 SIPB hanya diberikan kepada badan usaha. Sedangkan, kegiatan tambang ini dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian PUPR.

"Terkait dengan PP 96 SIPB sebagaimana ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik negara atau desa, Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, dan koperasi," ucap Ridwan.

Namun demikian, Ridwan menyebut, tanggung jawab lingkungan dan pajak itu diserahkan oleh Kementerian PUPR sebagai pelaksana kegiatan tambang batu andesit di Desa Wadas.

"Tanggung jawab lingkungan dan pajak yang lain diserahkan juga ke PUPR sebagai tanggung jawab kegiatan hal ini dihubungkan dengan koordinasi PUPR dengan Pemda daerah," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui, memang kegiatan tambang andesit di desa wadas tidak memiliki IUP. Hal ini karena, kegiatan tambang tersebut digunakan sebagai pembangunan infrastruktur yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).

baca juga

"Jadi, sebetulnya, izin itu diberikan kepada Kementerian PUPR dalam hal ini tujuannya adalah pembangunan bendungan bener, dan ini memang masuk dalam program rencana PSN dan diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," katanya

Arifin menegaskan, pengambilan material tambang batu andesit tersebut semata-mata untuk pembangunan bendungan bener di Desa Wadas, sehingga tidak untuk diperjualbelikan.

"Untuk kepentingan nasional, material batu dari quarry yang ada di desa wada dari jenis andesit hanya untuk material project tidak untuk dikomersialkan," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Izin Usaha Tambang Batu Andesit di Desa Wadas, Menteri ESDM: Untuk Kepentingan Nasional, Tidak Dikomersialkan

Tak Ada Izin Usaha Tambang Batu Andesit di Desa Wadas, Menteri ESDM: Untuk Kepentingan Nasional, Tidak Dikomersialkan

Jawa Tengah | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:30 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif Akui Tambang Andesit di Wadas Tidak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Ini Alasannya

Menteri ESDM Arifin Tasrif Akui Tambang Andesit di Wadas Tidak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Ini Alasannya

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 14:41 WIB

Politikus PKS, Mardani Ali Sera Setuju Jokowi Disamakan dengan Rezim Soeharto, Kasus Wadas Jadi Bukti

Politikus PKS, Mardani Ali Sera Setuju Jokowi Disamakan dengan Rezim Soeharto, Kasus Wadas Jadi Bukti

Bekaci | Rabu, 16 Februari 2022 | 08:24 WIB

Terkini

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

Balas Kematian Warga Sipil, Iran Serang Fasilitas Militer AS di Dua Negara Teluk

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:31 WIB

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:28 WIB

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

Disrupsi AI: Bagaimana Teknologi Bisa Tingkatkan Kemampuan Berbahasa

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:22 WIB

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

Jejak Karier Febrie Adriansyah, Dari Jaksa di Jambi Hingga Jadi Jampidsus yang Dijaga Ketat TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:17 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

Kebakaran TPA Jatiwaringin Ungkap Risiko Timbunan Sampah, Begini Penjelasan Peneliti BRIN

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 13:07 WIB

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

DPR Warning Keras, Tak Boleh Ada Pihak Intervensi Kasus Korupsi Batu Bara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:57 WIB

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:48 WIB

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

Uang yang Disita KPK dari Bupati Kuansing Ternyata Bagian dari 'Kembalian' Menhut Raja Juli

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

TNI Jaga Rumah Jampidsus, Pengamat Nilai Batas Ranah Sipil dan Militer Mulai Kabur

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:27 WIB

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Alami Trauma Berat, Sering Teriak dan Halusinasi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 12:26 WIB

×