Kementerian ESDM Tegaskan Pemerintah Tak Perlu Punya IUP dan SIPB untuk Penambangan Batuan Andesit di Wadas

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 17 Februari 2022 | 15:35 WIB
Kementerian ESDM Tegaskan Pemerintah Tak Perlu Punya IUP dan SIPB untuk Penambangan Batuan Andesit di Wadas
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Jamalauddin. [maritim.go.id]

Suara.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kemen ESDM) Ridwan Djamaluddin menegaskan kegiatan tambang batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo tidak harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Ridwan menjelaskan, tidak ada izin kegiatan penambangan ini juga tidak melanggar kaidah regulasi, karena kegiatan tambang itu dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian PUPR.

"Menurut regulasi yang izin diberikan kepada badan usaha, pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR tidak memerlukan izin apalagi digunakan untuk keperluan sendiri," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (17/2/2022).  

Ridwan melanjutkan, kegiatan penambangan batu andesit di Desa Wadas itu juga tidak perlu mengajukan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Karena, dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 SIPB hanya diberikan kepada badan usaha. Sedangkan, kegiatan tambang ini dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam hal ini Kementerian PUPR.

"Terkait dengan PP 96 SIPB sebagaimana ayat 1 dapat diterbitkan kepada badan usaha milik negara atau desa, Badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal dalam negeri, dan koperasi," ucap Ridwan.

Namun demikian, Ridwan menyebut, tanggung jawab lingkungan dan pajak itu diserahkan oleh Kementerian PUPR sebagai pelaksana kegiatan tambang batu andesit di Desa Wadas.

"Tanggung jawab lingkungan dan pajak yang lain diserahkan juga ke PUPR sebagai tanggung jawab kegiatan hal ini dihubungkan dengan koordinasi PUPR dengan Pemda daerah," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui, memang kegiatan tambang andesit di desa wadas tidak memiliki IUP. Hal ini karena, kegiatan tambang tersebut digunakan sebagai pembangunan infrastruktur yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN).

"Jadi, sebetulnya, izin itu diberikan kepada Kementerian PUPR dalam hal ini tujuannya adalah pembangunan bendungan bener, dan ini memang masuk dalam program rencana PSN dan diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," katanya

Arifin menegaskan, pengambilan material tambang batu andesit tersebut semata-mata untuk pembangunan bendungan bener di Desa Wadas, sehingga tidak untuk diperjualbelikan.

"Untuk kepentingan nasional, material batu dari quarry yang ada di desa wada dari jenis andesit hanya untuk material project tidak untuk dikomersialkan," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Ada Izin Usaha Tambang Batu Andesit di Desa Wadas, Menteri ESDM: Untuk Kepentingan Nasional, Tidak Dikomersialkan

Tak Ada Izin Usaha Tambang Batu Andesit di Desa Wadas, Menteri ESDM: Untuk Kepentingan Nasional, Tidak Dikomersialkan

Jawa Tengah | Kamis, 17 Februari 2022 | 15:30 WIB

Menteri ESDM Arifin Tasrif Akui Tambang Andesit di Wadas Tidak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Ini Alasannya

Menteri ESDM Arifin Tasrif Akui Tambang Andesit di Wadas Tidak Miliki Izin Usaha Pertambangan, Ini Alasannya

News | Kamis, 17 Februari 2022 | 14:41 WIB

Politikus PKS, Mardani Ali Sera Setuju Jokowi Disamakan dengan Rezim Soeharto, Kasus Wadas Jadi Bukti

Politikus PKS, Mardani Ali Sera Setuju Jokowi Disamakan dengan Rezim Soeharto, Kasus Wadas Jadi Bukti

Bekaci | Rabu, 16 Februari 2022 | 08:24 WIB

Terkini

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:51 WIB

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:43 WIB

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:27 WIB

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:50 WIB

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:55 WIB

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:28 WIB

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 15:12 WIB

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:02 WIB

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:51 WIB

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina

News | Sabtu, 23 Mei 2026 | 13:46 WIB