Guspardi PAN: Serius Saja Belum Tentu Berhasil jadi Kepala Otorita IKN, Apalagi Rangkap Jabatan Menteri

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 21 Februari 2022 | 11:34 WIB
Guspardi PAN: Serius Saja Belum Tentu Berhasil jadi Kepala Otorita IKN, Apalagi Rangkap Jabatan Menteri
Ilustrasi menteri kabinet kerja pemerintahan Jokowi-Maruf Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019). (Antara)

Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengaku pesimistis kepala otorita akan fokus membangun ibu kota negara (IKN) apabila ditunjuk dari kalangan menteri. Terlebih harus rangkap jabatan membagi tugas di kabinet.

Ia mengatakan Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota.

"Jadi harus serius artinya presiden menunjuk orang harus terlepas dari jabatan jabatan, tidak bisa rangkap jabatan karena program ini kan sedang disorot oleh orang," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Guspardi berpandangan orang yang serius dan fokus saja belum tentu berhasil memimpin pembangunan IKN ke depan. Apalagi mereka yang nantinya harus merangkap jabatan, membagi tugas dengan pekerja lain.

"Jadi gak boleh menyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dia berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," kata Guspardi.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus [antara]
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus [antara]

Mesti Lepas Jabatan Lama

Guspardi juga sebelumnya, mengatakan boleh saja Jokowi menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi lain sebagai kepala otorita.

Hanya saja, pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan. Sehingga harus terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru memimlin pembangunan IKN.

"Kalau seandainya presiden memilih salah seorang kementerian atau lembaga yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya," kata Guspardi.

Jokowi Bisa Tunjuk Menteri 

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi mengatakan kepala otorita ibu kota negara bisa dirangkap menteri yang ditunjuk Presiden.

"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi, Minggu (20/2/2022).

Sedangkan wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.

"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," kata Baidowi.

Terkait siapa saja menteri yang bisa ditunjuk, kata Baidowi, tergantung Jokowi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Legislator PAN: Menteri Bisa Saja jadi Kepala Otorita IKN, Tapi Harus Mundur, Tak Boleh Rangkap Jabatan!

Legislator PAN: Menteri Bisa Saja jadi Kepala Otorita IKN, Tapi Harus Mundur, Tak Boleh Rangkap Jabatan!

News | Senin, 21 Februari 2022 | 09:57 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Harus Dicermati, Jangan Sampai Berakhir Mangkrak

Pemindahan Ibu Kota Negara Harus Dicermati, Jangan Sampai Berakhir Mangkrak

Bisnis | Senin, 21 Februari 2022 | 09:45 WIB

PKB Berharap Jokowi Tunjuk Kepala Otorita yang Fokus Urus IKN, Bukan Menteri Rangkap Jabatan

PKB Berharap Jokowi Tunjuk Kepala Otorita yang Fokus Urus IKN, Bukan Menteri Rangkap Jabatan

News | Senin, 21 Februari 2022 | 08:48 WIB

IKN Nusantara Dikenalkan Sebagai Kota Spons, Begini Konsep dan Tujuan Kota Spons

IKN Nusantara Dikenalkan Sebagai Kota Spons, Begini Konsep dan Tujuan Kota Spons

Sumsel | Senin, 21 Februari 2022 | 08:44 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB