Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Senin, 21 Februari 2022 | 12:01 WIB
Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022
Ilustrasi BPJS Kesehatan, syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Haji dan Umrah

BPJS Kesehatan juga menjadi syarat kepesertaan haji dan umrah. Aturan ini masih dalam pembahasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah penerapannya, namun Menteri Agama RI telah mengonfirmasi bahwa BPJS masuk sebagai syarat haji dan umrah adalah sebagai salah satu upaya kementerian untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan. 

3. Kredit Usaha Rakyat

Jika sebelumnya permohonan kredit tidak melampirkan BPJS Kesehatan, maka untuk selanjutnya diwajibkan untuk melampirkan BPJS Kesehatan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).  Hal itu diintruksikan oleh Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berbunyi:

"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Demikian ulasan soal syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan, serta jenis-jenis layanan publik lain yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI