Menteri Agama Atur Penggunaan Toa Masjid Dan Musala, Legislator PKS: Tak Boleh Ada Unsur Pemaksaan

Selasa, 22 Februari 2022 | 11:45 WIB
Menteri Agama Atur Penggunaan Toa Masjid Dan Musala, Legislator PKS: Tak Boleh Ada Unsur Pemaksaan
Bukhori Yusuf [dok. PKS]

Ia menjelaskan, surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," ucap Yaqut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI