Anwar Abbas Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid: Jangan Disamakan untuk Semua Daerah

Aprilo Ade Wismoyo

Selasa, 22 Februari 2022 | 12:24 WIB
Anwar Abbas Tanggapi Aturan Pengeras Suara Masjid: Jangan Disamakan untuk Semua Daerah
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Anwar Abbas, selaku Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan masukan atas keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang baru ini mengatur mengenai pengeras suara masjid dan mushala.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, ia mengatakan bahwa secara umum, Muhammadiyah menyetujui aturan yang tertera dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tersebut. Namun, ia meminta dalam pengaplikasiannya jangan terlalu kaku.

"Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah," ujar Abbas saat dihubungi.

Maksud dari tidak terlalu kaku, ia menjelaskan bahwa jika untuk daerah yang penduduknya 100 persen beragama Islam, maka harusnya dibolehkan untuk pemakaian pengeras suara atau speaker keluar.

Karena hal tersebut menurutnya merupakan syiar islam, yang juga memiliki peranan penting dalam dakwah.

 Menteri Agama soal Penggunaan Toa Masjid. [Shutterstock & ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]
Menteri Agama soal Penggunaan Toa Masjid. [Shutterstock & ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

"Oleh karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian," ujar Abbas.

Selain itu, Anwar Abbas juga menilai bahwa penggunaan pengeras suara luar yang hanya dibolehkan selama 5 menit sebelum adzan, menurutnya terlalu singkat.

Ia menyarankan agar waktu itu ditambah 10 menit, agar masyarakat tidak terlambat datang ke masjid.

"Khusus untuk salat subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loudspeaker. Kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. Jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya," terang Abbas, yang dikutip Terkini.id pada Selasa, 22 Februari 2022.

baca juga

Ia juga melanjutkan, untuk masyarakat muslim yang ada di kampung-kampung dan daerah pedesaan, biasanya jarak masjid dengan rumahnya jauh.

Jika waktu yang diberikan 5-10 menit maka diperkirakan akan membuat jemaah terlambat dan apalagi bagi yang tidak memiliki kendaraan.

"Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan. Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat," imbuhnya lagi.

Oleh karena itu, dia menilai, surat edaran Menag Yaqut Cholil Qoumas hendaknya lebih berfungsi sebagai acuan saja.

Meski demikian, Abbas mengusulkan perlu dibuat tentang rentang waktu terpendek dan terpanjang dari penggunaan pengeras suara masjid ke luar tersebut sebagai acuannya.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Agama Atur Penggunaan Toa Masjid Dan Musala, Legislator PKS: Tak Boleh Ada Unsur Pemaksaan

Menteri Agama Atur Penggunaan Toa Masjid Dan Musala, Legislator PKS: Tak Boleh Ada Unsur Pemaksaan

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 11:45 WIB

Menag Gus Yaqut Atur Penggunaan Toa Masjid dan Musala: Upaya Meningkatkan Ketentraman

Menag Gus Yaqut Atur Penggunaan Toa Masjid dan Musala: Upaya Meningkatkan Ketentraman

Banten | Selasa, 22 Februari 2022 | 10:52 WIB

Soroti Kulaitas dan Kelayakan Suara Azan, Menag Yaqut: Tidak Sumbang dan Pelafazan Secara Baik

Soroti Kulaitas dan Kelayakan Suara Azan, Menag Yaqut: Tidak Sumbang dan Pelafazan Secara Baik

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 10:34 WIB

Menteri Agama Yaqut Atur Pengeras Suara Masjid Soal Azan, Tokoh NU: Baru Kali ini Toa Masjid Diatur

Menteri Agama Yaqut Atur Pengeras Suara Masjid Soal Azan, Tokoh NU: Baru Kali ini Toa Masjid Diatur

Bekaci | Selasa, 22 Februari 2022 | 08:29 WIB

Menag Yaqut Rilis Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturan Lengkapnya

Menag Yaqut Rilis Penggunaan Toa Masjid dan Musala, Ini Aturan Lengkapnya

Video | Senin, 21 Februari 2022 | 21:05 WIB

Aturan Baru Menag Soal Pengeras Suara Masjid: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal Sampai Jam 22.00

Aturan Baru Menag Soal Pengeras Suara Masjid: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal Sampai Jam 22.00

Sumbar | Senin, 21 Februari 2022 | 22:50 WIB

Terkini

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

×