Suara.com - Politikus PKS Bukhori Yusuf menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur pemaksaan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala yang kekinian diatur lewat surat edaran Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII DPR ini mengingatkan pengaturan penggunaan pengeras suara itu harus melalui pendekatan dari hati ke hati.
Bukhori menilai, bagi pihak yang merasa terusik terkait penggunaan suara Masjid atau Musala dapat menyampaikan rasa keberatannya secara santun kepada pihak takmir. Sebaliknya, pihak takmir yang juga diharapkan untuk pengertian, bijaksana, dan berjiwa besar dalam merespons dinamika masyarakat, terutama mereka yang terdampak oleh pengeras suara masjid/musala.
Dengan sikap demikian, diharapkan terdapat solusi atau jalan keluar yang humanis dan tidak mengurangi esensi syiar agama.
“Kuncinya adalah menyerahkan urusan ini kepada masyarakat untuk mengaturnya melalui tradisi atau musyawarah mengingat setiap kampung atau daerah berbeda kondisi sosio-kulturalnya antara satu dengan yang lainnya,” kata Bukhori kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, terkait keberadaan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menurut Bukhori seharusnya negara tidak perlu mencampuri dan mengintervensi urusan teknis soal peribadatan. Apalagi menyoal urusan penggunaan pengeras suara Masjid atau Musala yang bisa dilakukan lewat pendekatan lain.
Pernyataan itu menanggapi kehadiran Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas.
"Tetapi cukup berangkat dari rasa kesadaran dan keterbukaan pikiran masyarakat, khususnya bagi pihak takmir Masjid atau pengurus DKM,” ujar Bukhori.
Baca Juga: Menag Gus Yaqut Atur Penggunaan Toa Masjid dan Musala: Upaya Meningkatkan Ketentraman
Bukhori mencontohkan adanya inisiasi dan kesadaran dari masyarakat dalam mewujudkan harmoni sosial. Ia mengingatkan tentang umat Islam yang berdomisili di Bali, di mana mereka memiliki inisiatif baik dan toleransi tinggi untuk tidak menggunakan pengeras suara ketika umat Hindu memperingati hari raya Nyepi.
Begitupun sebaliknya dengan umat Hindu yang memaklumi penggunaan pengeras suara yang bersahutan dari Masjid di Bali. Misal ketika peringatan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, walaupun muslim menjadi minoritas di wilayah tersebut.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengemukakan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam. Namun, pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).