Sisa 175 Perkara Pada 2021, Ketua Mahkamah Agung: Rekor Terendah Sepanjang Sejarah

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:17 WIB
Sisa 175 Perkara Pada 2021, Ketua Mahkamah Agung: Rekor Terendah Sepanjang Sejarah
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin saat berpidato dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021, Selasa (22/2/2022). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden) 

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menerima 19.408 perkara sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, MA memutus sebanyak 19.233 perkara.

Syarifuddin mengatakan, sisa dari perkara yang belum diputuskan sebanyak 175 perkara. Angka tersebut dikatakannya menjadi yang paling terendah sepanjang sejarah MA.

"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung tahun 2021 adalah sebesar 99,10 persen atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70 persen.

Syarifuddin juga menyampaikan kalau jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang sebesar 6,50 persen dibandingkan dengan tahun 2020.

"Sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52 persen," ucapnya.

Ia menyebut kalau hal tersebut mengakibatkan jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46 persen. Kemudian, rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020.

Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 tersebut, dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak sebesar 33,53 persen.

Kendati demikian, Syarifuddin mengungkapkan adanya kenaikan pada perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus dan perdata agama pada 2021.

Baca Juga: Demi Mewujudkan Keadilan, Jokowi Minta MA Terapkan Alternatif Penyelesaian Perkara Seperti Restorative Justice

Lalu, jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah tiga bulan sebanyak 18.805 perkara, atau sebesar 97,77 persen dari total sebanyak 19.233 perkara. Jumlah tersebut, telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65 persen.

"Uraian di atas menunjukan bahwa, semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021, telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI