Sisa 175 Perkara Pada 2021, Ketua Mahkamah Agung: Rekor Terendah Sepanjang Sejarah

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:17 WIB
Sisa 175 Perkara Pada 2021, Ketua Mahkamah Agung: Rekor Terendah Sepanjang Sejarah
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin saat berpidato dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021, Selasa (22/2/2022). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden) 

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menerima 19.408 perkara sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, MA memutus sebanyak 19.233 perkara.

Syarifuddin mengatakan, sisa dari perkara yang belum diputuskan sebanyak 175 perkara. Angka tersebut dikatakannya menjadi yang paling terendah sepanjang sejarah MA.

"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung," kata Syarifuddin dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2021 yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).

Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung tahun 2021 adalah sebesar 99,10 persen atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70 persen.

Syarifuddin juga menyampaikan kalau jumlah perkara yang diterima oleh Mahkamah Agung tahun 2021 berkurang sebesar 6,50 persen dibandingkan dengan tahun 2020.

"Sehingga beban penanganan perkara juga berkurang sebesar 6,52 persen," ucapnya.

Ia menyebut kalau hal tersebut mengakibatkan jumlah perkara yang diputus juga menjadi berkurang sebesar 6,46 persen. Kemudian, rasio produktivitas memutus perkara mengalami peningkatan sebesar 0,06 persen jika dibandingkan dengan tahun 2020.

Berkurangnya jumlah perkara masuk tahun 2021 tersebut, dipengaruhi oleh penurunan jumlah permohonan peninjauan kembali perkara pajak sebesar 33,53 persen.

Kendati demikian, Syarifuddin mengungkapkan adanya kenaikan pada perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus dan perdata agama pada 2021.

Lalu, jumlah perkara yang diputus Mahkamah Agung di bawah tiga bulan sebanyak 18.805 perkara, atau sebesar 97,77 persen dari total sebanyak 19.233 perkara. Jumlah tersebut, telah melampaui capaian kinerja tahun 2020, yaitu sebesar 96,65 persen.

"Uraian di atas menunjukan bahwa, semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara pada Mahkamah Agung tahun 2021, telah berhasil melampaui semua target yang ditetapkan dan sebagian besar merupakan capaian terbaik sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demi Mewujudkan Keadilan, Jokowi Minta MA Terapkan Alternatif Penyelesaian Perkara Seperti Restorative Justice

Demi Mewujudkan Keadilan, Jokowi Minta MA Terapkan Alternatif Penyelesaian Perkara Seperti Restorative Justice

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 11:52 WIB

Jokowi Sebut Landmark Decision MA Berikan Efek Jera Bagi Koruptor dan Mafia Hukum

Jokowi Sebut Landmark Decision MA Berikan Efek Jera Bagi Koruptor dan Mafia Hukum

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 11:34 WIB

Mahkamah Agung Vonis 4 Mahasiswa Universitas Khairun Ikut Demo Kemerdekaan Papua Barat Tidak Bersalah

Mahkamah Agung Vonis 4 Mahasiswa Universitas Khairun Ikut Demo Kemerdekaan Papua Barat Tidak Bersalah

Sulsel | Senin, 21 Februari 2022 | 15:59 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB