Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jangan Khawatir Peserta Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja

Rifan Aditya

Kamis, 24 Februari 2022 | 17:58 WIB
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jangan Khawatir Peserta Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jangan Khawatir Selain Uang Tunai Peserta Juga Dapat Pelatihan Kerja (Tangkapan Layar/JKP.go.id)

Suara.com - Masa pandemi adalah waktu yang sulit dan banyak orang yang dirumahkan oleh perusahaan. Jika ini terjadi pada kalian, simak cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berikut ini.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah milik pemerintah yang diatur untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan seperti PHK. Manfaat JKP bisa didapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain mendapat uang tunai hasil klaim JKP, peserta BPJS TK yang di-PHK juga bisa mendapat manfaat lain seperti pelatihan kerja dan informasi tentang pasar kerja. Lalu bagaimana cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

1. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bulan pertama:

  • Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut.
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK.
  • Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

2. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bulan kedua hingga bulan keenam:

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja 
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
  • Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang.
  • Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen.
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
  • Proses selesai. Manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.

Dokumen yang disiapkan untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

  1. Kartu BPJS TK
  2. Dokumen pendukung seperti PWKT atau PWKTT.

Klaim JKP harus dilakukan oleh pihak pekerja yang kena PHK dan perusahaan dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. Beberapa poin yang harus diisi adalah:

  1. Nama dan alamat perusahaan
  2. Nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Nama dan alamat pekerja
  4. Nomor kepesertaan pekerja pada BPJS TK. Pada tahap ini, data pekerja meliputi:
    - NIK
    - Tanggal lahir pekerja
    - Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun
    - Surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Demikian cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Semoga membantu.

Kontributor : Rima Suliastini

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bau Bangkai Misterius Sebelum Jasad Rudyanto dan Keluarga Ditemukan

Bau Bangkai Misterius Sebelum Jasad Rudyanto dan Keluarga Ditemukan

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 11:30 WIB

Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Menaker Siap Revisi Permenaker

Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Menaker Siap Revisi Permenaker

Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 21:12 WIB

Mengenal Apa Itu JKP: Ini Manfaat, Kriteria Penerima hingga Syarat Mendapatkannya

Mengenal Apa Itu JKP: Ini Manfaat, Kriteria Penerima hingga Syarat Mendapatkannya

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 18:38 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×