Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jangan Khawatir Peserta Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 24 Februari 2022 | 17:58 WIB
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jangan Khawatir Peserta Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja
Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jangan Khawatir Selain Uang Tunai Peserta Juga Dapat Pelatihan Kerja (Tangkapan Layar/JKP.go.id)

Suara.com - Masa pandemi adalah waktu yang sulit dan banyak orang yang dirumahkan oleh perusahaan. Jika ini terjadi pada kalian, simak cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berikut ini.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah milik pemerintah yang diatur untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan seperti PHK. Manfaat JKP bisa didapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Selain mendapat uang tunai hasil klaim JKP, peserta BPJS TK yang di-PHK juga bisa mendapat manfaat lain seperti pelatihan kerja dan informasi tentang pasar kerja. Lalu bagaimana cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

1. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bulan pertama:

  • Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut.
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK.
  • Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

2. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bulan kedua hingga bulan keenam:

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja 
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
  • Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang.
  • Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen.
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
  • Proses selesai. Manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.

Dokumen yang disiapkan untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

  1. Kartu BPJS TK
  2. Dokumen pendukung seperti PWKT atau PWKTT.

Klaim JKP harus dilakukan oleh pihak pekerja yang kena PHK dan perusahaan dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK. Beberapa poin yang harus diisi adalah:

  1. Nama dan alamat perusahaan
  2. Nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Nama dan alamat pekerja
  4. Nomor kepesertaan pekerja pada BPJS TK. Pada tahap ini, data pekerja meliputi:
    - NIK
    - Tanggal lahir pekerja
    - Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataupun
    - Surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Demikian cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Semoga membantu.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bau Bangkai Misterius Sebelum Jasad Rudyanto dan Keluarga Ditemukan

Bau Bangkai Misterius Sebelum Jasad Rudyanto dan Keluarga Ditemukan

| Senin, 14 November 2022 | 11:30 WIB

Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Menaker Siap Revisi Permenaker

Diminta Jokowi Sederhanakan Aturan JHT, Menaker Siap Revisi Permenaker

Bisnis | Rabu, 23 Februari 2022 | 21:12 WIB

Mengenal Apa Itu JKP: Ini Manfaat, Kriteria Penerima hingga Syarat Mendapatkannya

Mengenal Apa Itu JKP: Ini Manfaat, Kriteria Penerima hingga Syarat Mendapatkannya

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 18:38 WIB

Terkini

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

Sah! Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Hanif Faisol 'Turun Tahta' Jabat Wamenko

News | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB

Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana

Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana

News | Senin, 27 April 2026 | 16:11 WIB

Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!

Target Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026 Dinilai Berat, Cak Imin: Waktunya Sangat Sempit!

News | Senin, 27 April 2026 | 16:10 WIB

1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare

1.200 Personel Amankan Persija vs Persis di GBK Malam Ini: Suporter Dilarang Bawa Flare

News | Senin, 27 April 2026 | 16:05 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkot Tanah Abang, Identitas Sudah Dikantongi

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Sopir Angkot Tanah Abang, Identitas Sudah Dikantongi

News | Senin, 27 April 2026 | 15:52 WIB

Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup

News | Senin, 27 April 2026 | 15:50 WIB

Jumhur Hidayat Dikabarkan Jadi Menteri LH, 'Hadiah' Prabowo Bagi Buruh Jelang May Day?

Jumhur Hidayat Dikabarkan Jadi Menteri LH, 'Hadiah' Prabowo Bagi Buruh Jelang May Day?

News | Senin, 27 April 2026 | 15:48 WIB

Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Ceritakan Detik-detik Ditelepon Seskab Teddy

Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Ceritakan Detik-detik Ditelepon Seskab Teddy

News | Senin, 27 April 2026 | 15:30 WIB

Dipanggil ke Istana, Dudung Abdurachman Siap Dilantik: Saya Prajurit, Perintah Presiden Harus Siap

Dipanggil ke Istana, Dudung Abdurachman Siap Dilantik: Saya Prajurit, Perintah Presiden Harus Siap

News | Senin, 27 April 2026 | 15:30 WIB

Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP

Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP

News | Senin, 27 April 2026 | 15:25 WIB