Mengenal Apa Itu JKP: Ini Manfaat, Kriteria Penerima hingga Syarat Mendapatkannya

Rifan Aditya

Rabu, 23 Februari 2022 | 18:38 WIB
Mengenal Apa Itu JKP: Ini Manfaat, Kriteria Penerima hingga Syarat Mendapatkannya
JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan (screenshot jkp.go.id)

Suara.com - Pemerintah mengadakan kebijakan baru yakni penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan disingkat JKP.  Jadi apa itu JKP?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2021, JKP adalah program  jaminan sosial berbentuk uang tunai, informasi lowongan kerja, sekaligus pelatihan untuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Agar lebih banyak tahu tentang apa itu JKP silahkan baca artikel ini sampai selesai.

Sasaran program JKP 

Apa itu JKP juga berhubungan dengan sasaran program JPK. Sudah jelas melalui definisinya, bahwa JKP diberikan kepada peserta atau pekerja yang terkena PHK dan merupakan peserta BPJS dengan masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 terakhir. Artinya, peserta sudah membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK. 

Manfaat JKP

Anda mungkin tidak hanya penasaran apa itu JKP tapi juga manfaatnya. Secara sekilas disebutkan di atas, bahwa manfaat JKP termasuk memberikan jaminan kehidupan berupa uang tunai kepada pesertanya, tapi juga informasi lowongan kerja. Secara lebih jelas, dikutip dari laman jkp.go.id, berikut manfaat atau keuntungan yang akan diperoleh peserta JKP

  • Mendapatkan informasi tentang dunia kerja, mencakup ketenagakerjaan secara sektoral, regional, dan nasional.
  • Mendapatkan rekomendasi program pelatihan kerja
  • Mendapatkan informasi tentang kemampuan dasar, bakat, minat, karakteristik, dan kepribadian.
  • Mendapatkan informasi peluang kerja / lowongan kerja
  • Mendapatkan informasi terkait persyaratan kerja yang ditentukan oleh dunia kerja

Ketentuan Penerima JKP

Tidak semua yang menjadi tidak memiliki pekerjaan dapat menerima JKP, sebab seperti dikutip dari jkp.go.id, ketentuan PHK yang diterima tidak dapat disebabkan karena: 

  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya

Syarat menerima uang tunai dari program JKP

baca juga

Peserta JKP dapat menerima uang tunai dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Sudah mempunyai akun SIAPKerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Memiliki rekening bank 

Peserta akan menerima uang tunai dari JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya selama 3 bulan pertama. Selanjutnya, akan menerima 25% untuk tiga bulan selanjutnya. 

Demikian informasi tentang apa itu JKP.  Sebagian besar informasi di atas ditulis ulang dari jkp.go.id. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JKP, Program Baru BPJS Dapat Diklaim untuk Pekerja yang di PHK

JKP, Program Baru BPJS Dapat Diklaim untuk Pekerja yang di PHK

Batam | Kamis, 17 Februari 2022 | 13:52 WIB

Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT

Penjelasan Lengkap Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Bedanya dengan JHT

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 14:32 WIB

Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

Iuran Lebih Mahal dari JHT, Program JKP Dianggap Membebani Pemberi Kerja dan Buruh

Bisnis | Selasa, 15 Februari 2022 | 11:50 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:54 WIB

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:52 WIB

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:48 WIB

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang

Banten | Senin, 27 Juli 2026 | 23:43 WIB

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026

Jabar | Senin, 27 Juli 2026 | 23:37 WIB

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 23:23 WIB

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

News | Senin, 27 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 23:01 WIB

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 22:36 WIB

×