Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Indonesia Reza Hariyadi menilai adanya usul perpanjangan masa jabatan Presiden dapat merusak tatanan demokrasi di Indonesia. Bahkan kata dia, kontraproduktif dengan sistem politik di Indonesia
Pernyataan Reza menyusul manuver politik yang dilakukan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang akan menyampaikan aspirasi soal perpanjangan masa jabatan Presiden kepada Presiden Jokowi dari petani di Kampung Libo Jaya, Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Reza juga menyebut langkah Airlangga terkesan mengikuti Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar yang akan menyampaikan aspirasi petani Sawit di Riau agar periode Presiden Jokowi diperpanjang.
"Jika, sampai terjadi perpanjangan masa Presiden. Maka, Airlangga akan dicatat sejarah Partai Golkar dan bangsa ini merusak tatanan demokrasi yang sudah dibangun. Meskipun, ini aspirasi. Harusnya berikan pendidikan politik pada petani. Bahwa itu bertentangan dengan Konstitusi," ujar Reza kepada wartawan, Kamis (24/2/2022) malam.
Untuk diketahui sebelum Airlangga mengusulkan Pemilu ditunda, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan Pemilu ditunda selama satu atau dua tahun dan akan segera disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Reza menuturkan, pembatasan masa jabatan presiden, harus dilakukan untuk menjaga sistem demokrasi agar berjalan sesuai konstitusi dan mencegah pemerintahan yang otoriter dan korup.
Hal tersebut kata dia juga bertentangan dengan antusiasme masyarakat dalam menyambut Pemilu serentak 14 Februari 2024 mendatang.
"Perpanjangan masa Presiden menjadi kontraproduktif dengan sistem politk di Indonesia. Ini bertentangan dengan antusiasme rakyat menyosong Pemilu Serentak 2024," tutur Reza.
Karena itu kata Reza, seharusnya Airlangga sebagai Ketua Umum Partai Golkar, menolak aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden. Apalagi kata dia, Partai Golkar sudah matang secara organisasi dan demokrasi internalnya berjalan baik.
Baca Juga: Tanggapi Operasi Militer Rusia Terhadap Ukraina, Ini Kata Presiden RI Joko Widodo
"Jangan dirusak lah. Ikuti Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Presiden itu dibatasi. Tak ada alasan perpanjangan masa Presiden sekarang," papar Reza.
Hal senada dikatakan, Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis. Margarito mengatakan, harus mengamendemen konstitusi atau UUD 1945 jika ingin melakukan penundaan pemilu.
Ia menilai, tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut, karena telah diatur dalam UUD 1945. Namun, itu bisa dilakukan jika dua partai itu mengubah UUD 1945.
"Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai Presiden RI. Itu silakan saja. Biar rakyat menilai," kata Margarito.
Untuk diketahui, dua ketua umum partai koalisi Pemerintahan Presiden yakni Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan Pemilu 2024 ditunda.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar atau cak Imin menerima pelaku UMKM, para pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta.