Hal senada dikatakan, Pakar hukum tata negara, Margarito Khamis. Margarito mengatakan, harus mengamendemen konstitusi atau UUD 1945 jika ingin melakukan penundaan pemilu.
Ia menilai, tidak ada landasan hukum untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan tersebut, karena telah diatur dalam UUD 1945. Namun, itu bisa dilakukan jika dua partai itu mengubah UUD 1945.
"Silakan saja ubah UUD 1945 atau Presiden Jokowi mengeluarkan dekrit untuk perpanjangan dirinya sebagai Presiden RI. Itu silakan saja. Biar rakyat menilai," kata Margarito.
Untuk diketahui, dua ketua umum partai koalisi Pemerintahan Presiden yakni Ketua Umum PKB Muhamin Iskandar dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengusulkan Pemilu 2024 ditunda.
Sebelumnya, Muhaimin Iskandar atau cak Imin menerima pelaku UMKM, para pengusaha dan para analis ekonomi dari berbagai Perbankan di ruang Delegasi DPR RI, Nusantara III, Jakarta.
Setelah mendengar berbagai masukan, Cak Imin mengusulkan agar Pemilu 2024 ditunda.
"Dari seluruh masukkan itu saya mengusulkan pemilu tahun 2024 itu ditunda satu atau dua tahun. Agar momentum perbaikan ekonomi ini tidak hilang dan kemudian tidak terjadi freeze (pembekuan ekonomi) untuk mengganti stagnasi selama 2 tahun masa pandemi,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/2).
"Ya setahun lah maksimal dua tahun,” tambah Cak Muhaimin.
Sehari setelah Cak Imin mengusulkan Pemilu ditunda, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan hal serupa.
Baca Juga: Tanggapi Operasi Militer Rusia Terhadap Ukraina, Ini Kata Presiden RI Joko Widodo
Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi soal perpanjangan masa jabatan Presiden kepada Presiden Jokowi dari petani di Kampung Libo Jaya, Kandis, Kabupaten Siak, Riau.