Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini

Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:20 WIB
Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini
Gatot Nurmantyo [BBC]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo diajak untuk bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Hal itu disampaikan usai gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot memang menjadi salah satu pihak yang juga melayangkan gugatan uji materi ke MK terkait Presidential Threshold 20 persen.

"Oleh karena itu dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Wasekjen PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Luqman mengatakan, PKB menjanji kemenangan pada Pemilu yang akan digelar nantinya. Ia pun memaparkan program prioritas PKB.

"Saya janjikan jika PKB memenangi pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidensial threshold," tuturnya.

Sementara terkait dengan keputusan MK soal Presidemtial Threshold menurut Luqman harus dihormati. Menurutnya, putusan tersebut sudah diperkirakan sebelumnya.

"Karena gugatan terhadap presidensial thershold itu udah beberapa kali digugat ke MK. Putusannya selalu sama ditolak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Luqman menilai MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

Putusan MK

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI