Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini

Iwan Supriyatna, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:20 WIB
Gatot Nurmantyo Diajak Gabung PKB, Dijanjikan Ini
Gatot Nurmantyo [BBC]

Suara.com - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo diajak untuk bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB. Hal itu disampaikan usai gugatan uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen diputuskan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Gatot memang menjadi salah satu pihak yang juga melayangkan gugatan uji materi ke MK terkait Presidential Threshold 20 persen.

"Oleh karena itu dengan momentum putusan MK ini, saya mengajak ke Pak Jenderal Gatot dan teman-teman yang lain menempuh jalan parlemen. Mari bergabung bersama PKB," kata Wasekjen PKB Luqman Hakim kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Luqman mengatakan, PKB menjanji kemenangan pada Pemilu yang akan digelar nantinya. Ia pun memaparkan program prioritas PKB.

"Saya janjikan jika PKB memenangi pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidensial threshold," tuturnya.

Sementara terkait dengan keputusan MK soal Presidemtial Threshold menurut Luqman harus dihormati. Menurutnya, putusan tersebut sudah diperkirakan sebelumnya.

"Karena gugatan terhadap presidensial thershold itu udah beberapa kali digugat ke MK. Putusannya selalu sama ditolak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Luqman menilai MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidensial threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.

Putusan MK

baca juga

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten menyatakan presidential threshold atau ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, seperti terkandung dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, adalah konstitusional.

"Mendasarkan syarat perolehan suara (kursi) partai politik di DPR dengan persentase tertentu, untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana ketentuan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata Hakim MK Manahan M.P. Sitompul dalam Sidang Pengucapan Putusan, seperti dipantau secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/2/2022).

Pernyataan serupa juga telah dikemukakan oleh MK dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008.

Meskipun putusan tersebut merupakan perkara pengujian undang-undang yang berbeda, yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, namun secara substansial norma yang dimohonkan pengujian mengatur hal yang sama dengan perkara a quo.

Adapun perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah besaran angka persentase presidential threshold. Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 telah menjadi dasar pertimbangan hukum berbagai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara serupa.

"Menurut pendapat kami, belum terdapat alasan-alasan yang fundamental untuk dapat menggeser pendirian Mahkamah atas putusan-putusan yang sebelumnya," tambahnya.

MK melalui berbagai putusan sebelumnya telah menyatakan bahwa presidential threshold tidak hanya dimaksudkan untuk mendapatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan legitimasi yang kuat dari rakyat.

Persyaratan tersebut juga memiliki tujuan untuk mewujudkan sistem presidensial yang efektif berbasis dukungan dari DPR. Lebih lanjut, MK juga menyatakan presidential threshold merupakan open legal policy, sehingga menjadi ranah pembentuk UU dalam menentukan dan/atau mengubah besaran persyaratan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Hakim MK Anwar Usman, menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Oleh karena itu, pokok permohonan dari para pemohon tidak dipertimbangkan.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut

Laporan Roy Suryo Terhadap Pernyataan Menag Ditolak, MUI Tangsel 'Sentil' Yaqut

Jakarta | Jum'at, 25 Februari 2022 | 07:05 WIB

Beredar Kabar, Menteri Bakal Rangkap Jabatan Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Nurhuda: IKN Kan Proyek Besar

Beredar Kabar, Menteri Bakal Rangkap Jabatan Sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara, Nurhuda: IKN Kan Proyek Besar

Kaltim | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:18 WIB

Kisruh Analogi Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Politisi PKB Sumbar Semprot Menag Yaqut Soal Ini

Kisruh Analogi Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Politisi PKB Sumbar Semprot Menag Yaqut Soal Ini

Sumbar | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:44 WIB

Terkini

Sony FX5 Ubah Kamera Sinema Jadi Lebih Ringkas, Bawa Open Gate dan RAW Internal

Sony FX5 Ubah Kamera Sinema Jadi Lebih Ringkas, Bawa Open Gate dan RAW Internal

Tekno | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Imigrasi Sumut Tingkatkan Pengawasan Sampai ke Desa, Pimpasa Jadi Garda Pencegahan TPPO dan TPPM

Imigrasi Sumut Tingkatkan Pengawasan Sampai ke Desa, Pimpasa Jadi Garda Pencegahan TPPO dan TPPM

Sumut | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:44 WIB

Subsidi Energi 2027 Membengkak, Beban APBN Makin Berat

Subsidi Energi 2027 Membengkak, Beban APBN Makin Berat

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Disorot Jadi Biang Polusi Jakarta, Banten Siapkan Langkah Tekan Emisi PLTU Suralaya

Disorot Jadi Biang Polusi Jakarta, Banten Siapkan Langkah Tekan Emisi PLTU Suralaya

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Qlola New Skin Bawa Pengalaman Digital Baru, BRI Perkuat Konektivitas Layanan Bisnis

Qlola New Skin Bawa Pengalaman Digital Baru, BRI Perkuat Konektivitas Layanan Bisnis

Bali | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Hyundai Ioniq 5 Tuai Polemik, Ini Rekomendasi Mobil Listrik 200 Jutaan Terbaik

Hyundai Ioniq 5 Tuai Polemik, Ini Rekomendasi Mobil Listrik 200 Jutaan Terbaik

Otomotif | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Breaking News! Persija Jakarta Punya Mesin Gol Baru, Alexander Jeremejeff

Breaking News! Persija Jakarta Punya Mesin Gol Baru, Alexander Jeremejeff

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:42 WIB

Donasi NTT Masih Berjalan, Melanie Subono Menuju Kebakaran Hutan Kalimantan

Donasi NTT Masih Berjalan, Melanie Subono Menuju Kebakaran Hutan Kalimantan

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:37 WIB

49.000 Rumah Murah Milik BUMN Diobral, Bunganya Hanya 2,75%

49.000 Rumah Murah Milik BUMN Diobral, Bunganya Hanya 2,75%

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:36 WIB

Gaji Imut, Pengeluaran Maut: Dilema Anak Muda dengan Pendapatan Pas-pasan

Gaji Imut, Pengeluaran Maut: Dilema Anak Muda dengan Pendapatan Pas-pasan

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:33 WIB

×