KPK Telisik Peran Walkot Bekasi Rahmat Effendi Dalam Pengadaan Polder Kota Bintang

Bangun Santoso

Jum'at, 25 Februari 2022 | 10:49 WIB
KPK Telisik Peran Walkot Bekasi Rahmat Effendi Dalam Pengadaan Polder Kota Bintang
Rahmat Effendi

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran atau campur tangan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang Bekasi, Jawa Barat.

Untuk mendalaminya, KPK, Kamis (24/2), memeriksa ajudan Wali Kota Bekasi, yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Dimas hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/2), dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya campur tangan tersangka RE dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang, Bekasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Selain Dimas, KPK pada hari yang sama juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta PT Deka Sari Perkasa. Namun, ia tidak bisa hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

baca juga

Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Waspada, Beredar Surat KPK Palsu Modus Pemerasan dengan Berkedok Rekening Diblokir

Waspada, Beredar Surat KPK Palsu Modus Pemerasan dengan Berkedok Rekening Diblokir

Sumsel | Kamis, 24 Februari 2022 | 17:43 WIB

Modus Blokir Rekening, Masyarakat Diminta Waspada Aksi Pemerasan Pakai Surat Palsu Pimpinan KPK

Modus Blokir Rekening, Masyarakat Diminta Waspada Aksi Pemerasan Pakai Surat Palsu Pimpinan KPK

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 17:27 WIB

Hasil Ijon Proyek, 4 Bidang Tanah Milik Akbar Tandaniria Mangkunegara Disita KPK

Hasil Ijon Proyek, 4 Bidang Tanah Milik Akbar Tandaniria Mangkunegara Disita KPK

Lampung | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:54 WIB

Dua Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Dua Anggota DPRD Muara Enim Diperiksa KPK, Bakal Jadi Tersangka Baru?

Sumsel | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:11 WIB

Telisik Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati

Telisik Dugaan Korupsi Rahmat Effendi, KPK Periksa Ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati

Bekaci | Kamis, 24 Februari 2022 | 14:30 WIB

Ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncoro Jati Dipanggil KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi

Bekaci | Kamis, 24 Februari 2022 | 12:09 WIB

Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam, KPK Periksa Pegawai BUMN

Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam, KPK Periksa Pegawai BUMN

Bisnis | Kamis, 24 Februari 2022 | 11:38 WIB

Terkini

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:01 WIB

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:54 WIB

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Ditjen Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:52 WIB

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:44 WIB

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:27 WIB

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:48 WIB

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

Indonesia Punya Potensi Energi Surya Terbesar, Mengapa Pemanfaatannya Masih Minim?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:43 WIB

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

Enggar Lukita: Rachmat Gobel Terlalu Baik untuk Dunia Politik

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:41 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:39 WIB

Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!

Akal-akalan Jampidsus? Ngaku Rumah Sentul yang Digeledah Miliknya Sejak Lama, Kok Nggak Masuk LHKPN!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 13:38 WIB

×