Presiden Jokowi Diminta Pilih Orang dari Kementerian PUPR Jadi Kepala Otorita IKN Biar Pembangunan Cepat Selesai

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 01 Maret 2022 | 17:35 WIB
Presiden Jokowi Diminta Pilih Orang dari Kementerian PUPR Jadi Kepala Otorita IKN Biar Pembangunan Cepat Selesai
Ilustrasi Tugu Titik Nol di IKN Nusantara, Kaltim. [Dok. Kementerian PUPR]

Suara.com - Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih sosok yang sudah terlibat dari awal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk menjadi Kepala Otorita IKN.

Menurutnya, sosok tersebut harus dari internal Kementerian PUPR. Karena, internal Kementerian PUPR sudah mengetahui seluk beluk pembangunan IKN.

"Harusnya kalau yang sudah paham, eksekusi di lapangan bisa dibangun, pilihannya harus dari Kementerian PUPR," ujar Nirwono saat dihubungi Suara.com, Selasa (1/3/2022).

Dia melanjutkan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga telah membentuk satgas perencanaan pembangunan IKN. Selain itu, Nirwono juga berharap agar Kementerian PUPR juga melakukan sayembara desain gedung-gedung pemerintahan.

"Kalau sudah tahu persis tinggal konstruksi di lapangan, tinggal alokasi lahan dan anggaran jadi kendala kedua itu bisa dituntaskan, kalau mau tahun 2024 bisa ada pembangunan," ucap dia.

Dalam hal ini, tambah Nirwono, Jokowi punya banyak pilihan untuk menetapkan Kepala Badan Otorita IKN.

Jika mau mencari alokasi anggaran pembangunan, Nirwono mengatakan sosok Bambang Susantono lebih cocok, tetapi kalau ingin pembangunan IKN bisa lebih cepat bisa dari internal Kementerian PUPR.

"Pilihan ada di Pak Jokowi, mau ada pembangunan atau cari modal dulu. Kalau konteks Pak Bambang, pasti pastikan dulu pinjaman dana untuk pembangunan," katanya.

Untuk diketahui, Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada bulan Februari 2022 menyebutkan bahwa Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden. Pada Pasal 5 disebutkan:

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan".

Pasal 5 UU tersebut juga menjelaskan bahwa pimpinan IKN nantinya akan disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ternyata Bukan Ahok, Ini Sosok Kandidat Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi

Ternyata Bukan Ahok, Ini Sosok Kandidat Kepala Otorita IKN Pilihan Jokowi

Video | Selasa, 01 Maret 2022 | 16:45 WIB

Bambang Susantono Calon Kuat Kepala Otorita IKN, Cocok?

Bambang Susantono Calon Kuat Kepala Otorita IKN, Cocok?

Bisnis | Selasa, 01 Maret 2022 | 13:48 WIB

Wanti-wanti Jokowi Soal IKN Ke TNI-Polri: Sudah Diputuskan Dan Disetujui DPR, Jangan Diperdebatkan Lagi

Wanti-wanti Jokowi Soal IKN Ke TNI-Polri: Sudah Diputuskan Dan Disetujui DPR, Jangan Diperdebatkan Lagi

News | Selasa, 01 Maret 2022 | 11:36 WIB

Terkini

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB