Suara.com - Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan satu anggotanya berinisial Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Erfaldi, peserta aksi penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Bripka H merupakan bintara dari Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Tengah yang menyampaikan hasil uji balistik dan mengungkap pelaku penembakan Erfaldi.
"Menyampaikan apresiasi atas penyampaian hasil Uji Balistik yang langsung di release Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, Rabu 2 Maret 2022 di Kompleks PTIK Jakarta," ujar Dedi kepada Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Dedi juga meminta aparat kepolisian tak berhenti hanya mengungkap identitas pelaku penembakan Erfaldi saja.
Untuk pelaku kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum.
"Pelaku penembakan harus diproses sebagaimana ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku, termasuk menuntut pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme Hukum di Peradilan Umum," tutur Dedi.
Selain itu, Dedi meminta kasus yang menyebabkan Erfaldy meninggal dunia karena tembakan peluru tajam tidak boleh hanya berhenti sampai penetapan tersangka Brigadir H saja.
Kapolres dan Kasat Polres Parigi Moutong kata dia, juga harus dicopot dari jabatannya.
"Namun juga harus meminta pertanggung jawaban secara hukum atasan yang bersangkutan mulai dari Kasat maupun Kapolres, setidak-tidaknya untuk kepentingan mempertanggunggung jawabkan perbuatan Brigadir H, Kasat dan Kapolres harus di Copot dari Jabatan mereka masing-masing," katanya.
Sebelumnya Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebutkan, tersangka polisi itu berinisial Bripka H, yang merupakan bintara dari Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong.
"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana lima tahun penjara," kata Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.