Tiga Poin Utama Kasus Kerangkeng Di Rumah Bupati Langkat Menurut LPSK, Pemerintah Diminta Tegas Tegakkan Hukum

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 03 Maret 2022 | 11:47 WIB
Tiga Poin Utama Kasus Kerangkeng Di Rumah Bupati Langkat Menurut LPSK, Pemerintah Diminta Tegas Tegakkan Hukum
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. (Antara/Foto dok. Humas LPSK)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan tiga poin pokok kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) soal kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perancana Angin.

"Pertama, hendaknya Kemenkopolhukam mendorong penegakan hukum yang berorientasi pemenuhan hak-hak korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu melalui keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Kamis (3/3/2022).

Hal itu dilatarbelakangi dan mempertimbangkan peristiwa yang telah berlangsung selama 10 tahun terakhir, termasuk banyaknya korban, serta diduga kuat melibatkan banyak pihak.

LPSK, kata dia, telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan terkait dengan temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat pada tanggal 18 Januari 2022, atau ketika KPK akan melakukan penangkapan.

Namun, kata Edwin, hingga saat ini belum ada informasi tentang tindak pidana dan status tersangka atas peristiwa temuan kerangkeng tersebut.

Poin kedua ialah terkait proses hukum. LPSK memandang perlu Kemenkopolhukam berkoordinasi dan melakukan pemantauan, termasuk asistensi terhadap pihak-pihak terkait atas kepastian hukum dan pasal yang akan dikenakan.

Dengan demikian, lanjut dia, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dengan tetap mengedepankan dan mengakomodasi hak-hak korban, khususnya saksi dan korban serta siapa pun yang memiliki informasi penting guna pengungkapan perkara.

"Perlu didalami dugaan terjadinya penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan perdagangan orang serta pembiaran terhadap peristiwa yang diduga telah berlangsung selama 10 tahun ini," ujar Edwin.

Poin ketiga yang disampaikan LPSK adalah Kemenkopolhukam perlu mendorong ketegasan dan percepatan penegakan hukum dalam pengungkapan perkara. Tujuannya agar masyarakat kembali optimistis dan berani menyampaikan kebenaran serta menuntut hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kodam I/BB Bakal Tindak Oknum TNI Terlibat di Kerangkeng Bupati Langkat

"Semua korban kerangkeng berhak atas restitusi," tegasnya.

Dari investigasi yang dilakukan, LPSK mendapatkan 25 temuan, di antaranya pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal tidak layak, dan pembatasan kunjungan.

Selanjutnya, penghuni tidak boleh membawa alat komunikasi, memperlakukan penghuni kerangkeng sebagai tahanan, tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci, serta pembatasan kegiatan peribadatan.

Tidak hanya itu, LPSK juga menemukan informasi keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu serta adanya keterlibatan oknum TNI.

"Setidaknya ada lima oknum TNI yang terlibat. Nama, pangkat, dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK," ujarnya.

LPSK berharap temuan dan informasi yang disampaikan para korban tidak hanya berakhir sebatas konsumsi publik, tetapi peristiwa ini seharusnya berujung pada proses hukum dan menindak siapa pun pelakunya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI