Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada 19 orang terduga pelaku kekerasan yang merendahkan martabat terhadap orang-orang dalam kasus kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, terduga pelaku ini terdiri dari anggota TNI-Polri, organisasi massa hingga anggota keluarga Terbit.
"Informasi yang masuk ke kami ada 19 orang pelaku yang melakukan kekerasan tersebut. Jadi para saksi, atau masyarakat memberikan informasi termasuk juga informasi nama," kata Yasdad dalam jumpa pers, Rabu (2/3/2022).
Anam menyebut para pelaku ini terstruktur dan memiliki kekuatan di daerah tersebut, sehingga seluruh saksi maupun masyarakat sekitar takut untuk melaporkan sadisme di dalam kerangkeng manusia di rumah itu.
"(Terduga pelaku) mulai dari pembina, kalapas, pengawas, palkam, penghuni lama juga dilibatkan untuk melakukan tindak yang sama sebagai alat kontrol. Anggota ormas tertentu, oknum TNI Polri, dan keluarga TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," paparnya.
Terkait keterlibatan anggota TNI-Polri, Anam menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah nama bahkan hingga ke pangkat dan satuan kerjanya.
"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut. kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya termasuk pangkat dan lain sebagainya," tegas Anam.
Selain itu, setelah Komnas HAM melakukan investigasi ditemukan bahwa ternyata ada enam orang meninggal dunia di kerangkeng tersebut, bukan tiga orang seperti yang diberitakan di awal.
"Habis itu kami berposes sendri sampai dua minggu lalu kami mendapat informasi jumlah korban nambah 3 lagi, jadi total ada 6 meninggal dunia di sana," sambung Anam.
Komnas HAM masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut penyebab kematian enam orang tersebut.
Kekinian, Polda Sumut masih mendalami kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, status kasus itu sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasus ini diproses Polda Sumut dengan dua laporan polisi yang masuk yakni, LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial SG dan LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban berinisial ASI alias Bedul.
Selain itu, sudah dilakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi. Saksi yang diperiksa termasuk Terbit dan keluarga terdekatnya.
Petugas juga melakukan olah TKP dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.