Namun, kata Mahfud, ketika alternatif tersebut disampaikan dalam raker tanggal 6 Oktober 2021 antara DPR, KPU dan pemerintah, ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan alternatif lain.
Karena itu, kata Mahfud, Jokowi berkomunikasi langsung dengan KPU, sehingga dalam pertemuan tersebut disetujui Pemilu digelar pada 14 Februari 2024.
"Presiden berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada tanggal 11 November 2021 dan presiden menyatakan setuju pemungutan suara dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU, dan pemerintah pada raker tanggal 24 Januari 2022," papar Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Jokowi kembali menekankan kepada dirinya, Mendagri Tito dan Kepala BIN untuk mempersiapkan instrumen pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
Sehingga, kata Mahfud, sikap Jokowi jelas, bahwa Pemilu 2024 tetap digelar pada 14 Februari 2024.
"Setelah itu Presiden menekankan lagi kepada Menkopolhukam dan Mendagri agar betul-betul mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024. Dengan demikian sikap presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024," katanya.