Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dari Pembunuhan Berencana hingga Hilangkan Mayat

Selasa, 08 Maret 2022 | 15:08 WIB
Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Didakwa Pasal Berlapis dari Pembunuhan Berencana hingga Hilangkan Mayat
Sejumlah anggota TNI, terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg usai menjalani sidang di Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mendapat dakwaan pasal berlapis karena telah membunuh dua remaja sipil yang menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan tersebut dalam sidang perdana yang dibuka oleh Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Seusai sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan pihaknya akan membuktikan unsur dakwaan primer pada Pasal 340 KUHP.

"Nanti kami buktikan pasal pembunuhan berencananya dulu, baru nanti itu setelahnya pasal pembunuhan secara bersama-sama," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Oditur Militer, yang merupakan penuntut umum di persidangan militer, mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman delapan hingga sembilan tahun penjara.

Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal sembilan bulan.

Baca Juga: ART Pasien Omicron di Cimahi Tak Punya Riwayat Perjalanan Jauh, Dinkes: Setiap Akhir Pekan Pulang ke Nagreg

Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri, sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.

Persidangan terhadap tiga prajurit TNI, yang menjadi pelaku pembunuhan dua remaja di Nagreg pada 8 Desember 2021 itu, digelar terpisah karena berkas perkaranya berbeda.

Kolonel Priyanto menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, karena masih berstatus sebagai perwira menengah TNI.

Oditur Militer Kolonel Wirdel kepada media mengatakan sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada pekan depan.

"Minggu depan itu kami akan membagi pemeriksaan saksi, karena saksinya ada 19 orang. Barangkali, kami akan panggil dulu enam atau tujuh orang saksi, terutama dua kopral itu, dan yang ada di tempat kecelakaan," ujarnya. (Antara)

Selain itu, Oditur Militer juga berencana menghadirkan dokter, yang melakukan autopsi dan visum terhadap dua jenazah korban, sebagai saksi ahli di persidangan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI