Kasus Suap Perkara, KPK Eksekusi Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ke Lapas Klas I Tangerang

Selasa, 08 Maret 2022 | 17:35 WIB
Kasus Suap Perkara, KPK Eksekusi Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ke Lapas Klas I Tangerang
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.

Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Politisi Golkar ini diketahui mengenal Robin dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.

Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Ppada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Kala itu, Azis diminta siapkan uang Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI