Mahkamah Agung Diskon Hukuman Edhy Prabowo, Jubir PSI: Jadi Preseden Buruk, Mengada-ada!

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 10 Maret 2022 | 10:45 WIB
Mahkamah Agung Diskon Hukuman Edhy Prabowo, Jubir PSI: Jadi Preseden Buruk, Mengada-ada!
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo tiba untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik keras pertimbangan hukum yang menjadi alasan Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon atau potongan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.

Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, menilai keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk. Menurutnya, alasan putusan MA mengada-ngada.

"Ini bisa jadi preseden buruk, suatu putusan dengan alasan yang mengada-ada. Bagaimana mungkin jabatan yang baru diemban sekitar 1 tahun dan kemudian ditangkap ketika selesai membelanjakan uang hasil korupsinya dikatakan telah bekerja dengan baik? Indikatornya apa? Maaf Yang Mulia, ini putusan Mahkamah Agung yang semestinya membentuk yurisprudensi hukum nasional," kata Bimmo kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Bimmo mengatakan, PSI melihat putusan tersebut memperpanjang daftar vonis rendah koruptor yang terjadi sepanjang 2021-2022 mulai Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Julian Batubara, RJ Lino dan terakhir Azis Syamsuddin yang hanya divonis 3,5 tahun penjara.

"Sirna sudah asa akan hadirnya seorang Artidjo Alkotsar baru di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung harus bekerja keras untuk bisa menghadirkan kembali wajah Mahkamah Agung yang menyeramkan bagi koruptor,” ungkapnya.

Selain itu, Bimmo mengatakan pihaknya juga melihat putusan ini bermuatan politis, ketika pidana tambahan pencabutan hak politik dikurangi dari 3 tahun putusan banding, menjadi 2 tahun.

"Duh, semoga tidak pernah terjadi ada menteri yang mantan koruptor. Sementara di negara lain, menteri yang baru terindikasi korupsi mundur, disini harus tertangkap dulu baru diberhentikan. Sangat menyedihkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Bimmo mengatakan PSI sebenarnya sudah sangat senang ketika pada tingkat banding, hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan Negara. PSI melihatnya sebagai suatu pertimbangan yang seharusnya diterapkan pada semua kasus korupsi.

"Daya rusak korupsi itu jelas, tapi seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, itulah yang akan mencirikan apakah korupsi itu benar extraordinary crime atau sama saja dengan pidana lain. Peran peradilan dalam hal ini tak tergantikan," tandasnya.

baca juga

MA Beri Diskon ke Edhy Prabowo

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon atau potongan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.

Sebelumnya, Edhy divonis sembilan tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media pada Rabu (9/3/2022).

Selain pidana badan, majelis hakim tingkat kasasi ini menjatuhkan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.

Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).

Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.

Menurut hakim kasasi bahwa Edhy memberi harapan kepada masyarakat khususnya nelayan.

Terdakwa Edhy ketika menjabat Menteri KKP mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Blak-blakan! KPK Ungkap Adanya Bagi-bagi Kavling di Proyek IKN Nusantara Kaltim

Blak-blakan! KPK Ungkap Adanya Bagi-bagi Kavling di Proyek IKN Nusantara Kaltim

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:40 WIB

Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi di Tingkat Kasasi, Ini Reaksi KPK

Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi di Tingkat Kasasi, Ini Reaksi KPK

Lampung | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:30 WIB

Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK di PTUN, Agenda Pemeriksaan Persiapan

Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK di PTUN, Agenda Pemeriksaan Persiapan

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:28 WIB

Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Berlangsung di PTUN, Tergugat Jokowi hingga Firli Bahuri

Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Berlangsung di PTUN, Tergugat Jokowi hingga Firli Bahuri

News | Kamis, 10 Maret 2022 | 10:22 WIB

Terkini

Seni Menjaga Batasan Privasi dengan Tetangga Agar Kebaikan Tak Jadi Tuntutan

Seni Menjaga Batasan Privasi dengan Tetangga Agar Kebaikan Tak Jadi Tuntutan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:04 WIB

Review Drawn Together: Kisah Cinta Pengawal Pribadi Penuh Ketegangan Seru!

Review Drawn Together: Kisah Cinta Pengawal Pribadi Penuh Ketegangan Seru!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:00 WIB

HUT ke-81 TNI Batal Digelar Meriah di Monas, Upacara Dialihkan Sederhana ke Mabes Cilangkap

HUT ke-81 TNI Batal Digelar Meriah di Monas, Upacara Dialihkan Sederhana ke Mabes Cilangkap

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:56 WIB

Luke Vickery Akhirnya Dapat Panggilan Timnas Indonesia, John Herdman Ungkap Modal Utamanya

Luke Vickery Akhirnya Dapat Panggilan Timnas Indonesia, John Herdman Ungkap Modal Utamanya

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 10:55 WIB

Kebakaran Hutan Kepung Habitat Gajah Sumatra, Populasinya Kian Kritis

Kebakaran Hutan Kepung Habitat Gajah Sumatra, Populasinya Kian Kritis

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:55 WIB

Mengukur Kecocokan Weton Andre Taulany dan Erin Menurut Primbon Jawa

Mengukur Kecocokan Weton Andre Taulany dan Erin Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:52 WIB

Komut Antam Ungkap Cadangan Nikel RI Bisa Habis 10 Tahun Lagi

Komut Antam Ungkap Cadangan Nikel RI Bisa Habis 10 Tahun Lagi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:51 WIB

Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta

Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:50 WIB

Seperti Negara Otoriter! Aturan Izin Publikasi Survei dalam RUU Statistik Dikritik Akademisi

Seperti Negara Otoriter! Aturan Izin Publikasi Survei dalam RUU Statistik Dikritik Akademisi

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:41 WIB

Pasar Kripto Kompak Menguat, CFX10 Naik 1,23 Persen

Pasar Kripto Kompak Menguat, CFX10 Naik 1,23 Persen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:39 WIB

×